Hukum, gemasulawesi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong atau Robi Irawan, sebagai tersangka utama (otak) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Pegi menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Pegi Setiawan didakwa atas keterlibatannya dalam tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak.
"Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Jules, peran Pegi dalam pembunuhan ini sangat signifikan.
Pada tahun 2016, Pegi menyerang Rizky dan Vina dengan menggunakan batu, kemudian mengejar mereka hingga ke Fly Over.
Pegi memukul mereka dengan tangan kosong dan membawa mereka ke sebuah lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11 Cirebon.
Saksi mata menyatakan bahwa Pegi menyuruh pengejaran terhadap korban menggunakan sepeda motor.
Setelah berhasil mengejar mereka, Pegi memukul Rizky dan Vina dengan balok kayu, membawa mereka ke tempat kejadian perkara bersama dengan saksi.
Di lokasi tersebut, Pegi memukul Rizky dengan balok kayu, memperkosa Vina, dan kemudian membunuhnya dengan cara memukulnya menggunakan balok kayu.
Tindakan brutal ini mengakibatkan kematian tragis bagi kedua korban.
Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu lama karena Pegi Setiawan menyamar dengan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.
Setelah kejadian, Pegi meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke Kopo Katapang, di mana ia tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Namun, ia tidak memperkenalkan dirinya sebagai anak kandung ayahnya, melainkan sebagai keponakan, dan menggunakan nama baru.
Selama bertahun-tahun, Pegi berhasil menyembunyikan identitasnya dan menghindari penangkapan.
Namun, melalui penyelidikan yang gigih dan tekun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap penyamaran Pegi dan menangkapnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama membuka jalan bagi proses hukum yang lebih lanjut.
Meski penahanan terhadap Pegi telah dilakukan, proses penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini terungkap dengan jelas.
Dengan bukti yang cukup dan saksi yang memberikan keterangan, pihak kepolisian yakin dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mengungkap Keindahan dan Keheningan, Yuk Mari Eksplorasi Wisata Spiritual di Pura Jati Batur Bali!
Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang telah lama menanti.
Proses hukum yang dijalankan dengan transparansi dan keadilan akan menjadi langkah penting dalam memberikan penutupan bagi mereka yang kehilangan orang yang mereka cintai.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jabar juga telah memanggil adik Pegi sebagai saksi dalam kasus ini.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi tambahan yang dapat memperkuat kasus terhadap Pegi Setiawan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini. (*/Shofia)