Daerah, gemasulawesi - Yana Mulyana, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung, diketahui terlibat dalam perkara korupsi.
Atas kasus tersebut, ia sempat menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
Kini, Ia telah memperoleh hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat.
Yaman Nuryaman selaku Humas Lapas Sukamiskin Bandung membenarkan bahwa Yana mulai menjalani masa bebas bersyarat sejak tanggal 13 Juni 2025.
Baca Juga:
Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail
“Yana Mulyana telah menjalani pembebasan bersyarat dan diserahkan ke Bapas Bandung sejak tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman saat memberikan konfirmasi di Bandung.
Informasi mengenai bebasnya Yana Mulyana juga muncul lewat unggahan di media sosial milik Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi.
Didi membagikan sebuah video di akun Instagram pribadinya, yang menyinggung pertemuan sejumlah tokoh.
Dalam video berjudul “reuni mantan camat” itu, Yana terlihat berpose untuk foto bersama beberapa rekan lamanya.
Baca Juga:
Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Pada Rabu, 13 Desember 2023, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang.
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan perkara yang melibatkan Yana Mulyana.
Yana divonis hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus suap dalam pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:
Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memberikan sanksi tambahan kepada Yana Mulyana.
Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menyampaikan keputusan terhadap kasus yang menjerat Yana Mulyana.
Hakim menyatakan bahwa Yana telah terbukti secara hukum terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025
Ia dinyatakan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan yang dinilai cukup kuat.
Hakim Kartiningsih memutuskan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang
Majelis hakim juga menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). (*/Zahra)