Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 1 Februari 20234 hari ini, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan jika pimpinan KPK dan seluruh jajarannya sepakat untuk melanjutkan kasus mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Menurut Ali Fikri, dalam forum bersama yang digelar sebelumnya untuk membahas tentang putusan hakim yang mengabulkan gugatan pra peradilan Eddy Hiariej, KPK sepakat untuk tetap melanjutkan terkait penanganan kasus Eddy Hiariej.
“Itu diputuskan setelah KPK melakukan analisis yang mendalam,” katanya.
Baca Juga:
Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Jadwalkan Pemanggilan Anggota DPR Ribka Tjiptaning Hari Ini
Mengingat gugatan pra peradilan Eddy dikabulkan hakim, Ali menyebutkan jika saat ini, KPK akan memfokuskan kepada proses prosedur administrasi.
“Untuk perkembangan dari kasus ini, kami akan tetap dan terus menyampaikannya ke publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan jika subtansi materiel dalam perkara tersebut belum dilakukan pengujiannya di Pengadilan Tipikor.
“Dalam putusannya, hakim juga tidak menyinggung tentang substansi materiel,” jelasnya.
Ali kemudian menerangkan jika pra peradilan jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hanya melakukan pengujian pada aspek formal.
“Namun, KPK tetap menghormati putusan hakim terkait perkara tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Bertemu Presiden Jokowi Hari Ini, Mahfud MD Dikabarkan Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri
Dalam sidang yang digelar di hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 yang lalu, diketahui jika hakim tunggal Estiono memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan dari Eddy Hiariej terkait status tersangkanya.
Menurut hakim, penetapan status tersangka dari Eddy Hiariej yang sebelumnya dilakukan KPK tidak sah.
“Selain itu, juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tuturnya.
Baca Juga:
Menkopolhukam Mundur, Istana Pastikan Penggantian Akan Dilakukan Segera
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej diketahui berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Helmut Hermawan.
Helmut diduga menyiap Eddy dan 2 orang tersangka lainnya sejumlah 8 milyar rupiah.
Di sisi lain, pihak Eddy Hiariej menyebutkan jika mereka belum merencanakan langkah yang akan dilakukan selanjutnya setelah gugatan pra peradilan dikabulkan oleh hakim.
Baca Juga:
Berhembus Belakangan Ini, Istana Bantah Isu Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju Tidak Kompak
Luthfie Hakim yang merupakan kuasa hukum dari Eddy mengatakan jika pihkanya masih akan melihat apa yang akan berlangsung di luar sana. (*/Mey)