Nasional, gemasulawesi – Hari ini, Selasa, tanggal 30 Januari 2024, diketahui jika KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Nasdem, Rajiv, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo di lingkup Kementerian Pertanian.
Rajiv akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.
Diketahui jika sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan untuk Rajiv di hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 lalu.
Namun, Rajiv memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya kepada KPK dan juga meminta untuk dijadwalkan ulang.
Laporan terbaru menyampaikan jika politikus Nasdem, Rajiv, datang untuk memenuhi panggilan KPK hari ini.
Dalam kesempatannya bertemu dengan wartawan, Rajiv menyatakan jika dia hadir karena diundang.
“Untuk penjadwalan ulang yang saya minta itu dikarenakan hari Jumat itu, saya ada halangan dan untuk hari ini saya memutuskan untuk hadir,” katanya.
Politikus Nasdem tersebut menegaskan jika dirinya tidak mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya.
“Saya memberikan konfirmasi untuk ketidakhadiran saya karena saat itu ada kerabat saya yang meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Rajiv, jika mangkir itu berarti tidak datang, namun, yang dilakukannya adalah reschedule.
Sebelumnya, KPK mengakui mengharapkan Rajiv dapat bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan dari KPK karena keterangan yang nantinya akan diberikannya akan dapat membuat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian lebih terang.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya yang berada di lingkungan Kementerian Pertanian, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Ali Fikri enggan mengungkapkan materi pemeriksaaan yang akan dilakukan terhadap Rajiv.
“KPK nantinya akan memberitahukan hasil pemeriksaan jika semua pemeriksaan telah dilakukan,” terangnya.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo juga menyeret nama Firli Bahuri yang kini merupakan mantan Ketua KPK.
Firli Bahuri dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait kasusnya. (*/Mey)