Nasional, gemasulawesi – Mengenai kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya dikeluhkan oleh beberapa pihak dan juga menimbulkan kegaduhan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan jika sekarang ini ada beberapa daerah di Indonesia yang menurunkan pajak hiburan.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, daerah-daerah tersebut adalah Bali, Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Mendagri Tito Karnavian menerangkan jika ketiga provinsi tersebut menerapkan pajak hiburan di bawah 40% untuk klub malam, bar, mandi uap atau spa, karaoke dan diskotek.
Tito mengungkapkan jika pajak hiburan di Bali tersebut terungkap saat rapat virtual yang diadakan beberapa waktu yang lalu melalui zoom meeting.
“Saya mengadakan rapat dengan gubernur dan juga bupati, serta walikota se-Bali,” katanya.
Tito melanjutkan jika pemerintah Bali sebelumnya juga mengadakan rapat dengan mengundang beberapa pengusaha tempat hiburan yang berada di Bali.
“Dilaporkan jika mereka nantinya akan memberikan insentif yang jelas di bawah 40%,’ ujarnya.
Diketahui jika untuk penerapan tarif pajak yang di bawah 40% ini adalah sebagai bentuk perwujudan dari Pasal 101 Ayat 1 UU No.1 Tahun 2022 yang mengatur tentang HPKD atau hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Untuk mendukung kemudahan melakukan investasi di suatu wilayah di Indonesia, kepala daerah nantinya dapat memberikan insentif fiskal yang dirasa diperlukan untuk para pelaku usaha yang membuka usaha di wilayahnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan jika pihaknya mendorong berbagai daerah yang ada di Indonesia untuk menggunakan kewenangan yang sesuai dengan pasal tersebut.
“Itu dilakukan untuk membuat lapangan kerja tetap tersedia dan juga terjaga,” paparnya.
Di beberapa kesempatan yang lain, diketahui jika kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75% menyebabkan protes dari berbagai pihak.
Para pengusaha mengakui jika mereka takut mendapatkan kerugian karena diketahui jika sejauh ini jumlah pekerja di 5 sektor yang akan dikenakan kenaikan pajak mencapai 20 juta jiwa pekerja.
Para pelaku usaha juga sedang melakukan gugatan untuk uji materi ke MK. (*/Mey)