Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 1 Februari 2024 hari ini, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan jika KPK hari ini telah menjadwalkan untuk pemanggilan anggota DPR, Ribka Tjiptaning P.
Ali Fikri mengungkapkan jika pemanggilan Ribka Tjiptaning tersebut adalah untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Selain Ribka Tjiptaning, KPK juga melakukan pemanggilan untuk Ruslan Irianto Simbolon yang merupakan PNS dan juga Bunamas dari pihak swasta.
“Keterangan yang akan diberikan ketiganya dinilai dapat membuat titik terang untuk kasus tersebut,” katanya.
Ali juga menyampaikan jika Ribka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Ali tidak membeberkan materi pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
Baca Juga:
Bertemu Presiden Jokowi Hari Ini, Mahfud MD Dikabarkan Akan Serahkan Surat Pengunduran Diri
“KPK nantinya akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik setelah semua proses permintaan keterangan telah selesai,” ujarnya.
Untuk kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut, KPK diketahui telah menetapkan 3 tersangka yang juga kini telah ditahan KPK.
Tersangka-tersangka tersebut adalah Reyna Usman yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Transmigrasi Kemnaker, I Nyoman Darmanta yang adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan sistem proteksi.
Baca Juga:
Menkopolhukam Mundur, Istana Pastikan Penggantian Akan Dilakukan Segera
Dan yang ketiga adalah Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri.
Dalam kesempatan sebelumnya, KPK memperkirakan jika kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai 17,6 milyar dolar.
Adapun terkait penahanan ketiganya, KPK dapat memperpanjangnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Berhembus Belakangan Ini, Istana Bantah Isu Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju Tidak Kompak
Karunia sendiri ditahan mulai dari hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 hingga tanggal 17 Februari 2024.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan jika untuk kasus dugaan korupsi ini tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik yang terjadi sekarang ini.
Untuk penahanan, KPK menahan 3 tersangka di Rutan KPK.
Baca Juga:
Korban Ledakan di Semen Padang Hospital Berjumlah 18, Sejumlah Orang Telah Diperbolehkan Pulang
Sebelumnya, diketahui jika BPK telah menyampaikan laporan untuk penghitungan kerugian pada KPK.
Dalam bunyi keterangan BPK, BPK menerangkan pihaknya menyimpulkan telah ada beberapa penyimpangan yang memiliki indikasi tindak pidana. (*/Mey)