Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan hari ini, kualitas udara yang dimiliki Jakarta di hari Senin pagi, tanggal 22 Januari 2024 dilaporkan semakin baik.
Jakarta diketahui menempati peringkat 70 besar di dunia untuk kategori kota dengan udara yang paling buruk di dunia.
Menurut pemantau kualitas udara, IQAir, pada pukul 06.30 WIB tadi pagi, untuk Indeks Kualitas Udara atau yang juga disebut dengan AQI ada di peringkat 61 dengan angka 53.
Baca Juga:
Wujudkan Ekonomi yang Berkelanjutan, Indonesia Disebut Harus Bangun Pabrik Baterai Berbahan Nikel
“Ini berarti Jakarta masuk ke dalam kategori sedang,” kata mereka.
Sebelumnya, PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Kepgub No. 593 Tahun 2023 yang mengatur tentang Satuan Tugas atau Satgas yang memiliki tugas untuk mengendalikan Pencemaran Udara.
Disebutkan jika itu merupakan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu cara untuk menangani polusi udara yang dikenal sebagai salah satu kota paling berpolusi di dunia.
Baca Juga:
Bagian dari Nusantara Fair 2024, Otorita IKN Adakan Flash Mob di Area CFD Bundaran HI Jakarta
Sementara itu, untuk menangani polusi udara, salah satu langkah lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah dengan menambah SPKU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara) menjadi 9 buah di wilayah Jakarta.
Hal tersebut diketahui dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam kesempatan terpisah, DLH Jakarta menyatakan jika adanya 9 SPKU ini dapat menjadi rujukan semua pihak yang berkepentingan terkait dengan data kualitas udara yang diharapkan dapat lebih maksimal.
Baca Juga:
Tutupi Defisit, Menko Perekonomian Airlangga Harapkan 500 Ribu Ton Beras Impor Masuk Bulan Januari
Sedangkan di tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah mencanangkan akan membuat SPKU bertambah menjadi 25.
Disebutkan jika SPKU ini juga ditambah dengan regulasi lain yang nantinya diharapkan dapat membuat kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik.
Sementara itu, terkait polusi udara, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan beberapa waktu yang lalu jika pemerintah akan menaikkan pajak sepeda motor yang menggunakan bahan bakar bensin.
“Ini dilakukan untuk menekan polusi udara di Indonesia,” katanya.
Luhut mengungkapkan jika untuk pajak motor bensin yang tinggi, nantinya dapat diperuntukkan untuk subsidi transportasi publik, seperti LRT ataupun kereta api cepat Jakarta-Bandung Whoosh. (*/Mey)