Nasional, gemasulawesi – Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kemenko PMK kemarin, tanggal 11 Januari 2024, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan memang terjadi keterlambatan untuk pemberian santunan bagi para korban gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA).
Dalam kesempatannya memberikan keterangan, Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan keterlambatan tersebut dikarenakan ada banyak proses yang harus dilalui untuk akhirnya para korban gagal ginjal akut mendapatkan haknya.
Lebih lanjut, Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan berbagai proses yang harus dilalui itu seperti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial hingga ke Kementerian Keuangan untuk mengajukan angka santunan yang dibutuhkan untuk pemberian santunan kepada para korban gagal ginjal akut.
“Selain itu, keterlambatan juga dikarenakan santunan tidak termasuk ke dalam rencana penggunaan dari APBN 2023,” katanya.
Muhadjir menjelaskan hal itu menyebabkan proses harus lebih diteliti agar tidak menyebabkan masalah di kemudian hari nantinya.
Dia mengakui jika keterlambatan pemberian santunan merupakan kesalahan dari pihaknya.
“Kami juga memerlukan data siapa saja yang harus divalidasi agar nantinya tidak ada kejadian yang seharusnya mendapatkan santunan tidak mendapatkan dan juga sebaliknya,” ujarnya.
Diketahui jika sebelumnya diumumkan jika pemerintah RI resmi mengadakan pemberian santunan untuk semua korban korban gagal ginjal akut progresif atifikal yang kasusnya sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Santunan tersebut akan diberikan untuk korban yang telah meninggal ataupun yang masih berada dalam perawatan intensif.
Baca Juga:
Jokowi Kunker ke Luar Negeri, Wapres Ma’ruf Amin Dikabarkan Jadi Plt Presiden Sementara Waktu
“Santunan ini akan diberikan untuk sekitar total 312 korban yang datanya telah sebelumnya melalui proses validasi dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Menurut Menko PMK, angka 312 tersebut lebih rendah dibandingkan dengan data yang diperoleh oleh Kemenko PMK di bulan September 2023 dikarenakan ditemukan data ganda.
“Atau ada juga yang bukan merupakan korban gagal ginjal akut tersebut,” ucapnya.
Baca Juga:
Lakukan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Bahas 3 Hal dengan Kepala Negara Filipina
Menko PMK Muhadjir Effendy kemudian merinci jika santunan yang akan diberikan untuk korban yang meninggal dunia sekitar 50 juta rupiah yang sebanyak 218 orang.
“Untuk yang masih dalam perawatan atau telah sembuh, sebanyak 94 orang akan mendapatkan bantuan sekitar 60 juta rupiah per korban,” terangnya. (*/Mey)