Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan bahwa surat presiden atau surpres pengganti Firli Bahuri masih dalam proses.
Ari Dwipayana menerangkan jika surat presiden pengganti Firli Bahuri akan segera dikirim ke DPR jika telah selesai diproses.
Lebh lanjut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan jika tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surat presiden pengganti Firli Bahuri ke DPR.
Baca Juga:
Tabrakan, PT KAI Daop 2 Ungkap KA Turangga Seharusnya Lintasi Jalur Terlebih Dahulu
“Saat ini, kami ketahui DPR telah mulai melakukan sidang setelah masa reses selesai dan setelahnya, mudah-mudahan surat presiden pengganti Firli Bahuri dapat disampaikan ke DPR sesegera mungkin,” katanya.
Mengenai nama pengganti Firli Bahuri, Ari Dwipayana menyinggung tentang peraturan perundang-undangan KPK.
“Nama calon pengganti nantinya dapat diambil dari nama-nama peserta calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah lolos fit and proper test di tahun 2019 lalu,” jelasnya.
Ari memaparkan nama-nama calon pengganti Firli Bahuri tersebut juga ditambahkan dengan yang masih memenuhi syarat, sehingga dari kriteria yang dimaksud itu, nanti akan diketahui siapa saja yang eligibel untuk nantinya diusulkan oleh Presiden ke DPR.
“Untuk nama-nama pengganti Firli Bahuri hingga kini masih terus dikaji dan nanti akan kami sampaikan segera,” ujarnya.
Ari membeberkan jika nama pengganti Firli Bahuri akan diumumkan oleh DPR setelah Presiden memberikan surat presiden pengganti Firli Bahuri.
Baca Juga:
Gunakan Crane, KAI Sebut Evakuasi Kereta Akan Memakan Waktu yang Cukup Lama Karena Anjlok
“Setelah selesai surat presiden diterima DPR, proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR,” ucapnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi sempat angkat bicara tentang pengganti Firli Bahuri beberapa waktu yang lalu.
Kepala Negara menekankan jika saat ini nama pengganti sedang dalam proses.
“Keppres telah saya tandatangani dan semuanya masih dalam proses,” tuturnya.
Diketahui jika Firli Bahuri resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres per tanggal 28 Desember 2023.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan jika mereka berencana untuk memanggul kembali Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, mereka menyatakan belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri selanjutnya. (*/Mey)