Internasional, gemasulawesi – Sebelum pecahnya perang di bulan Oktober 2023 lalu, seorang tentara Israel diketahui pernah menembak mati seorang balita Palestina dan tidak menghadapi hukuman indisipliner.
Di tahun 2022, tentara Israel yang terlibat dalam kematian warga Palestina juga tidak akan menghadapi tuntutan pidana.
Salah satu organisasi hak asasi manusia, Yesh Din, menyatakan jika hasil penyelidikan yang dilakukan setara dengan hal tersebut karena impunitas merupakan norma dalam sistem penegakan hukum militer Israel.
Yesh Din yang mengumpulkan data dari tahun 2017 hingga tahun 2021 menemukan dakwaan untuk seorang tentara yang melukai warga Palestina hanya 1% untuk pengaduannya.
Dan hanya sekitar 4,4% kasus yang dibuka yang menghasilkan dakwaan.
Dan Owen yang menjadi salah satu peneliti di Yesh Din mengungkapkan jika sistem penegakan hukum militer Israel berulang kali membuktikan bahwa perannya adalah untuk sebagai kedok untuk menyembunyikan kejahatan mereka.
Yesh Din mengakui mereka telah lama membuktikan jika sistem hukum yang dimiliki Israel berfungsi sebagai alat yang digunakan untuk menutupi kesalahan yang memungkinkan untuk para tentara Israel untuk menghindari tanggung jawab.
Dikatakan jika pada akhirnya sebagian besar penyelidikan ditutup karena tidak adanya rasa bersalah atau tidak adanya bukti.
“Melakukan investigasi bahkan jika salah memungkinkan untuk Israel untuk kemudian menyatakan kepada dunia jika mereka benar-benar melakukan sesuatu untuk mengatasinya,” katanya.
Baca Juga: Dilaporkan Kencingi Tahanan, Ini Alasan Kenapa Penghinaan Memiliki Peran dalam Perang Palestina
Laporan menyebutkan banyak dari rakyat Palestina yang tidak mengajukan pengaduan karena kurangnya akuntabilitas, selain juga karena takut akan pembalasan yang dapat dilakukan Israel.
Diketahui jika warga Palestina yang mendapatkan kekerasan tidak dapat langsung mengajukan pengaduan kepada Unit Investigasi Polisi Militer, sehingga organisasi HAM atau pengacara yang harus mengajukan pengaduan.
Para korban kekerasan Israel dapat mengajukannya ke Kantor Koordinasi dan Penghubung Distrik di Tepi Barat, namun, kenyataannya seringkali jika pengaduan ini tertunda secara siginifikan ketika pada akhirnya diserahkan ke otoritas investigasi.
Baca Juga: Banyak Penderitaan, Ahli Sebut Rencana Penjajah Israel di Jalur Gaza Masih Dapat Digagalkan
Para ahli HAM kemudian menyarankan warga Palestina untuk beralih ke pengadilan internasional.
Namun, secara internasional, warga Palestina merasa diremehkan. (*/Mey)