Ekonomi, gemasulawesi – Menurut laporan, hingga akhir bulan Maret 2024, jumlah NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah dipadankan dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak telah mencapai 67.468.000.
Dalam keterangannya hari Senin, tanggal 1 Maret 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, Dwi Astuti, menyatakan jika dari jumlah tersebut, sekitar 63,2 juta NIK dipadankan melalui sistem.
Dwi Astuti menambahkan jika sekitar 4,2 juta dipadankan secara mandiri oleh WP atau wajib pajak.
Menurutnya, angka tersebut telah mencakup sekitar 91 persen dari total target pemadanan yang sekitar 73,57 juta.
Dwi menerangkan jika jumlah pemadanan terus berjalan bersamaan dengan pemadanan yang dilakukan oleh sistem.
Dwi memaparkan bahwa dengan adanya pengaturan pemadanan NIK dan NPWP, NPWP dengan format 15 digit masih dapat dipergunakan oleh masyarakat Indonesia hingga tanggal 30 Juni 2024.
“Untuk NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau NIK, penggunaannya masih terbatas pada sistem aplikasi yang digunakan sekarang,” ujarnya.
Dwi Astuti menyatakan jika itu baru akan diimplementasikan sepenuhnya pada sistem aplikasi yang akan datang nanti.
Diketahui jika pada tanggal 22 Maret 2024, terdapat sekitar 6.106.960 wajib pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP.
Dikabarkan jika jumlah tersebut menurun menjadi 6.106.964 pada tanggal 31 Maret 2024.
Menurut Dwi, sekitar 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan yang disebabkan berbagai alasan, seperti misalnya wajib pajak yang telah meninggal dunia dan telah meninggalkan Indonesia selamanya.
Dwi menyebutkan jika alasan lainnya adalah telah tidak aktif.
Sebelumnya, di kesempatan terpisah, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menerangkan jika penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan saat pemerintah Indonesia menerapkan core tax system atau sistem inti perpajakan.
Suryo menuturkan jika hal tersebut juga adalah bagian dari administratif dalam pengurusan pajak.
Dia menegaskan jika NIK akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk melakukan transaksi dengan DJP pada saat implementasi core tax system nantinya. (*/Mey)