Minimal 27768, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Jalur Perseorangan Dimulai Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024

Ket. Foto: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Melalui Jalur Perseorangan Dimulai dari Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024
Ket. Foto: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Melalui Jalur Perseorangan Dimulai dari Tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 Source: (Foto/Dokumentasi gemasulawesi)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen kepada KPU berlangsung sekitar 5 hari.

Moh Iskandar Mardani, yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan dalam keterangannya hari ini, 6 Mei 2024, jika 5 hari yang dimaksud adalah dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Moh Iskandar Mardani dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024 yang akan dilangsungkan di bulan November mendatang.

Baca Juga:
Telah Dimulai, Tes Tertulis Perekrutan PPK di Kabupaten Parigi Moutong Dilakukan dari Tanggal 6 hingga 8 Mei 2024

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, minimal 27.768 dukungan.

“Dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap di Pemilu tahun 2024 yang sebanyak 326.675 pemilih.

Baca Juga:
Lantik 159 Pejabat Fungsional, Pj Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Strategi Baru untuk Kemajuan Suatu Daerah

Iskandar mengatakan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, syarat dukungan itu diserahkan ke sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi.

“Untuk tenggat waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU,” ujarnya.

Moh Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan verifikasi administrasi akan diselenggarakan dari tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.

Baca Juga:
Selamat! Gowa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah sebagai Kabupaten Terbaik 3 Nasional, Bersaing dengan 416 Kabupaten Lain di Indonesia

Namun, disebutkan Iskandar, jika secara keseluruhan, khusus untuk tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Waktunya sekitar 4 bulan,” ucapnya.

Menurutnya, untuk pencalonan jalur perseorangan memiliki banyak proses yang harus dilalui.

Baca Juga:
Dianggap Otoriter, Para Guru dan Staff di SD Negeri 96 Kendari Lakukan Aksi Mogok Mengajar, Tuntut Kepala Sekolah Segera Dinonaktifkan

“Itu berbeda dari pencalonan yang melalui jalur partai politik,” ungkapnya.

Iskandar menjelaskan KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon dengan mengggunakan metode sensus, dimana KPU nantinya akan melibatkan PPK dan PPS untuk menandatangani satu per satu pemilih yang menyatakan dukungannya untuk pasangan bakal calon perseorangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan hingga saat ini telah ada 2 bakal calon melalui jalur perseorangan yang datang untuk melakukan konsultasi dengan KPU. (*/Abdul Main)

...

Artikel Terkait

wave
Sempat Ditutup Akibat Terdampak Erupsi Gunung Ruang dan Tertutup Abu Vulkanik, Bandara Sam Ratulangi Manado Kini Kembali Beroperasi

Setelah sempat ditutup akibat terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, aktivitas di Bandara Sam Ratulangi Manado kini kembali normal

Terus Merugi dalam 4 Tahun Terakhir, PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta Resmi Ditutup dan Berhenti Beroperasi, 200 Karyawan Terkena PHK

PT Sepatu Bata Tbk resmi ditutup dan menghentikan operasionalnya akibat semakin sepi peminat dan terus mengalami kerugian.

Terjaring OTT, Ketut Riana Bendesa Adat Berawa di Badung Bali yang Peras Pengusaha hingga Rp10 Miliar Resmi Jadi Tersangka

Peras pengusaha bernama Andrianto, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Kecam Aksi Wisatawan Asing di Bali yang Ceburkan Motor Sewaan ke Kolam Renang, Politisi Ni Luh Djelantik: Mari Kita Buang Manusia Sampah Ini

Politisi Ni Luh Djelantik mengecam aksi sejumlah wisatawan asing yang ceburkan motor sewaan ke kolam renang di sebuah villa di Bali.

Terdiri dari SD hingga SMA, Lomba Gerak Jalan Meriahkan Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Parigi Moutong

Lomba gerak jalan untuk siswa SD hingga SMA memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;