Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada hari ini Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, musyawarah sengketa terbuka pilkada Parigi Moutong, Bawaslu Kabupaten Parigi moutong menerima penyerahan kesimpulan pemohon dan termohon dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
Berdasarkan pantauan media ini digedung persidangan kantor Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong suasana sidang berlangsung tertib.
Diketahui musyawarah sengketa terbuka pilkada serentak antara pemohon Bapaslon Amrullah-Ibrahim Hafid dan termohon adalah KPU Parigi Moutong.
Proses sengketa terbuka tersebut hingga kini sudah memasuki pada hari kedelapan.
Baca Juga:
Bawaslu Provinsi Gorontalo Mendeklarasikan Kampanye Damai Bersama 4 Paslon untuk Pilkada 2024
Adapun nomor registrasi perkara, 001/PS.REG/72.7208/IX/2024. Dan nomor Berita Acara yang menjadi obyek sengketa adalah 687/PL.02.2.BA/7208/2024.
Anggota majelis sidang Herman Saputra, SH MH mengatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, penyerahan hasil kesimpulan bisa dibacakan boleh juga tidak.
"Jadi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon tidak perlu dibacakan tapi diserahkan saja hard copy dan soft copynya kepada majelis sidang," ungkap Herman koordiv hukum dan penyelesaian sengketa pada Bawaslu Parigi moutong.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apapun nanti yang menjadi isi kesimpulan yang diserahkan oleh kedua belah pihak akan dimuat pada hasil putusan nantinya.
"Yang jelas hasil kesimpulan yang telah diserahkan oleh pihak pemohon dan termohon itu pula yang kami muat dalam pembacaan keputusan nantinya," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, hingga kini pihak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak pernah mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.
Ia menjamin, pihaknya akan tetap bersikap profesinal dalam pengambilan keputusan, bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI hanya mendampingi sedang persoalan keputusan akan diplenokan Bawaslu Parigi moutong.
"Pembacaan putusan hasil pleno sesuai kesepakatan akan kita bacakan pada hari Kamis 3 Oktober 2024, pukul 13:00 Wita," pungkasnya. (Abdul Main)