Politik, gemasulawesi – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyatakan duet antara politis Gerindra, Budi Djiwandono, dan Kaesang Pangarep, yang merupakan Ketua Umum PSI, untuk maju di Pilkada DKI Jakarta masih dinamis.
Dalam keterangannya kemarin, Rahayu Saraswati mengatakan pembicaraan tersebut masih sangat dinamis dan juga masih sangat organik, serta mengenai pengerucutan itu masih terlalu jauh.
Dalam kesempatan tersebut, Rahayu Saraswati mengakui jika Gerindra melirik Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur untuk maju di Pilkada DKI Jakarta mendatang.
Diketahui jika hal tersebut dikuatkan setelah Sufmi Dasco Ahmad, yang merupakan Ketua Harian Gerindra, mengunggah poster Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep di akhir bulan Mei lalu.
Menurutnya, jika misalkan tidak dilirik, maka poster tersebut tidak akan diposting.
Dia mengatakan keputusan untuk mengusung Budi dan juga Kaesang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, juga Sekjen dan Ketua Harian Gerindra.
Dikutip dari Antara, dia menerangkan pemasangan Budi dan juga Kaesang Pangarep adalah bagian dari hak dari setiap DPD yang nantinya akan dilakukan pengajuannya kepada DPP untuk kemudian dilakukan pertimbangan.
“Dengan komunikasi yang tidak hanya dari internal Gerindra, namun, juga lintas partai,” katanya.
Rahayu juga tidak menampik jika putusan MA mengenai batas umur pencalonan kepala daerah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dikarenakan dinilai sebagai salah satu upaya memuluskan langkah Kaesang Pangarep mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dia menyatakan politik tidak sepenuhnya benar dan juga tidak sepenuhnya salah, hanya menyesuaikan dengan kondisi.
“Sehingga masyarakat dapat belajar, lebih lagi dari peristiwa-peristiwa ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menyatakan KPU juga memiliki wewenang penuh untuk menjalankan putusan MA mengenai batas usia calon kepala daerah.
Dia mengatakan jika putusan MA ini nantinya adalah menunggu pelaksanaannya oleh KPU, sehingga nantinya tergantung KPu yang melaksanakan.
“Hanya itu yang dapat saya sampaikan,” tegasnya. (*/Mey)