Politik, gemasulawesi – Budiman, yang merupakan pengamat politik dari Universitas Mulawarman, menyatakan jika proses putusan MK dalam kasus sengketa hasil Pilpres tahun 2024 cenderung berorientasi pada jumlah suara secara kuantitatif.
Namun, Budiman juga menyebutkan jika dalam konteks hukum tata negara, maka keputusan harus didasarkan atau berdasarkan pada data dan juga fakta yang konkret, serta bukan hanya sekedar persepsi.
Menurut Budiman, jika melihat dari kasus-kasus yang sebelumnya, seperti misalnya Pileg, Pilpres atau Pilkada, maka pembahasannya sendiri jarang pada kualitas dari proses pemilihan itu sendiri.
Budiman memaparkan jika bicara kuantitatif, maka tentu bicara angka.
“Dalam Pemilu yang lalu, selisih suara antara Prabowo Subianto dengan Jokowi memang tipis, namun, Jokowi tetap menjadi pemenangnya,” ujarnya.
Dia menambahkan jika ini telah dipastikan dengan keunggulan selisih suara.
Budiman menyatakan jika patokan yang digunakan adalah perbedaan suara, maka Prabowo dan Gibran yang akan menang sebagai pemenangnya.
“Namun, namanya keputusan hukum harus ada data dan juga fakta,” tegasnya.
Diketahui jika dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, sejumlah kecurangan terungkap, yang diantaranya termasuk dengan masuknya data sebelum Pilpres 2024 dimulai.
Dalam keterangannya kemarin, 18 April 2024, Budiman juga mengingatkan jika dalam setiap kontestasi politik, pendukung dari semua capres yang ikut serta seharusnya telah siap untuk menerima hasilnya, baik kalah ataupun menang.
“Sehingga, nantinya keputusan yang diambil adalah mengikat,” paparnya.
Budiman juga menyarankan semua pihak untuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 dengan tenang.
“Selain itu, sebaiknya juga menghormati apapun hasilnya nanti,” tuturnya.
Diketahui jika dari tanggal 1-18 April 2024, MK telah menetapkan agenda pemeriksaan persidangan.
Sementara itu, pada tanggal 22 April 2024, MK akan mengumumkan putusan atau ketetapan yang juga diikuti dengan salinan putusan pada waktu yang sama.
Disebutkan jika salinan ini akan menjadi dokumen resmi yang menandai keputusan akhir dari pengadilan berkaitan dengan perkara yang dimaksud. (*/Mey)