Politik, gemasulawesi – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan jika wacana untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 terkait polemik bansos adalah sesuatu yang berlebihan.
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga menyebutkan jika kebijakan bansos adalah instrumen yang dimandatkan oleh undang-undang dalam rangka merespons situasi darurat yang terjadi saat itu.
Situasi darurat tersebut, menurut Moeldoko, yakni dampak fenomena El Nino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat, yang salah satunya adalah komoditas beras.
“Jika sebuah daerah sedang dilanda situasi, apakah bantuan Presiden Jokowi akan menunggu?” tanyanya.
Moeldoko menyatakan jika Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian Pilpres dimulai.
“Hal tersebut dikarenakan mitigasi terhadap dampak El Nino telah lama diperhitungkan oleh pemerintah,” katanya.
Dia menegaskan jika bansos dilakukan untuk bantuan beras.
Lebih lanjut, Moeldoko menerangkan jika berbagai pihak yang peduli pada isu lingkungan seringkali mengingatkan kepada pemerintah Indonesia mengenai dampak El Nino pada masa tanam produktivitas petani.
“Selain itu, pengaruh situasi geopolitik yang juga ikut memicu kenaikan harga beras,” paparnya.
Menurutnya, mengenai bansos tersebut dapat dilihat dari kebijakannya.
“Saya pikir jika itu dalam menjalankan undang-undang apa yang salah?” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyatakan jika akan sangat ideal jika Presiden Jokowi ikut dihadirkan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan.
Todung menjelaskan jika Presiden Jokowi adalah kepala pemerintahan, sehingga jika Presiden memang dapat didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, maka itu akan sangat ideal.
“Hal tersebut dikarenakan tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung pada Presiden,” ucapnya.
Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi.
Dorongan untuk menghadirkan Presiden Jokowi tersebut disebutkan untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan ASN dan hingga ketidaknetralan aparat. (*/Mey)