Politik, gemasulawesi – Dalam keterangannya di Tangerang, Banten, kemarin, tanggal 2 April 2024, Wakil Presiden, Maruf Amin, meminta semua pihak untuk bersama-sama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024, yang termasuk dengan polemik dugaan politisasi bansos.
Menurut Wakil Presiden, Maruf Amin, misalnya tentang apa dan bagaimana mengenai bansos tersebut, itu adalah urusan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai.
“Sebaiknya kita menunggu saja putusan Mahkamah Konstitusi seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Vid Arison, menyampaikan terdapat hubungan antara pembagian bansos kepada warga miskin dengan kemenangan yang didapatkan Prabowo dan Gibran.
Romo Magnis, yang merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga menyinggung persoalan bansos tersebut dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 2 April 2024.
Romo Magnis menuturkan jika bansos bukan milik Presiden, namun, milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab dari kementerian yang terkait.
Dalam kesempatannya menyampaikan keterangan, Romo Magnis juga menegaskan jika bansos memiliki aturan pembagiannya.
Di sisi lain, Wakil Presiden juga menyatakan dia menghormati sikap Mahkamah Konstitusi yang terus berusaha menuntaskan sengketa Pilpres tahun 2024.
Maruf Amin mengakui tidak mempermasalahkan Mahkamah Konstitusi yang meminta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Wapres memaparkan jika Mahkamah Konstitusi mungkin memerlukan penjelasan.
“Siapa pun harus hadir dan saya kira itu adalah kewajiban konstitusional,” ujarnya.
Wapres melanjutkan jika dia melihat jika pihak Mahkamah Konstitusi mungkin menginginkan mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, lebih detail dan juga lebih luas, sehingga ketika MK memutuskan maka mereka telah benar-benar tahu persis.
“Semuanya telah didasarkan pada akuntabilitas dan juga profesional setelah pihak MK mendengarkan keterangan dari para saksi,” ungkapnya.
Selain itu, Wapres juga menyinggung jumlah pengawas hakim di Indonesia yang minim. (*/Mey)