Siswa di Manado Tak Bisa Ikut Ujian Karena Menunggak Uang Bulanan

<p>Ket. Foto: Ilustrasi/Pexels</p>
Ket. Foto: Ilustrasi/Pexels

Sulawesi Utara, Gemasulawesi – Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Institusi pendidikan. Parahnya seorang siswa, tidak perbolehkan mengikuti ujian dikarenakan menunggak uang bulanan.

Peristiwa Pungli ini terjadi di salah satu sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dari pantauan Gemasulawesi di akun Instagram @Manado.Vibes, Kamis 1 Desember 2022.

Sekolah itu adalah SMA Negeri Manado 4. Bahkan kabarnya, Kepala Sekolah SMA Negeri Manado 4 Noula Wuisan sampai mengusir seorang muridnya disebabkan menunggak uang bulanan.

Kejadian ini lantas menjadi buah bibir bagi masyarakat Kota Manado. Padahal dalam aturannya, sekolah negeri dilarang meminta sumbangan apapun terhadap siswa.

Sementara itu, saat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Manado ditanyai perihal penagihan uang bulanan seorang siswa yang menunggak sebesar Rp 300.000.

Baca: Polda Sulawesi Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Noula Wuisan sendiri enggan memberikan komentar. Ia pun membantah, adanya pengusiran siswanya yang tak boleh mengikuti ujian.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan dan semua ikut ujian, ia punya saksi para guru dan sekuriti menguatkan pengakuannya.

Melanjutkan, terkait pengusiran seorang siswanya dan tak dapat mengikuti ujian. Dirinya telah memberikan klarifikasi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

“Mau apa lagi, Saya sudah klarifikasi ke Kabid SMA,” tuturnya.

Noula Wuisan mengatakan, jika tebukti bersalah dan terbukti ada pengusiran. Dirinya siap untuk diberhentikan dari jabatanya sebagai kepala sekolah.
Siswa di Manado Tak Bisa Ikut Ujian Karena Menunggak Uang Bulanan

Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Institusi pendidikan. Parahnya seorang siswa, tidak perbolehkan mengikuti ujian dikarenakan menunggak uang bulanan.

Baca: Seorang Suami di Sulawesi Utara, Gerebek Istrinya yang Menginap di Rumah Pria Lain

Peristiwa Pungli ini terjadi di salah satu sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dari pantauan Gemasulawesi di akun Instagram @Manado.Vibes.

Sekolah itu adalah SMA Negeri Manado 4. Bahkan kabarnya, Kepala Sekolah SMA Negeri Manado 4 Noula Wuisan sampai mengusir seorang muridnya disebabkan menunggak uang bulanan.

Kejadian ini lantas menjadi buah bibir bagi masyarakat Kota Manado. Padahal dalam aturannya, sekolah negeri dilrang meminta sumbangan apapun terhadap siswa.

Sementara itu, saat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Manado ditanyai perihal penagihan uang bulanan seorang siswa yang menunggak sebesar Rp 300.000.

Noula Wuisan sendiri enggan memberikan komentar. Ia pun membantah, adanya pengusiran siswanya yang tak boleh mengikuti ujian.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan dan semua wajib ikut ujian, ia punya saksi para guru dan security menguatkan pengakuannya.

Baca: Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas

Melanjutkan, terkait pengusiran seorang siswanya dan tak dapat mengikuti ujian. Dirinya telah memberikan klarifikasi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

“Mau apa lagi, Saya sudah klarifikasi ke Kabid SMA,” tuturnya.

Noula Wuisan mengatakan, jika tebukti bersalah dan terbukti ada pengusiran. Dirinya siap untuk diberhentikan dari jabatanya sebagai kepala sekolah. (*/NRU)

Editor: Gracesilia Shea Arsiane

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas merupakan RUU gabungan yg membahas mengenai pendidikan nasional baik menurut jenjang pendidikan, siswa, sampai pengajar.

Menhan Prabowo Resmi Buka Pendidikan D3, S1-S3 Universitas Pertahanan

Menhan Prabowo Subianto Resmikan Upacara Pembukaan Pendidikan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kemenag Butuh 192.008 PPPK Untuk Jadi Guru Madrasah

192.008 PPPK untuk menjadi guru madrasah dibutuhkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kebutuhan tersebut terdiri dari 46.647 guru RA

SMPN 1 Parigi, Terima Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional

(GMBI) dan program Gerakan Siswa Menulis Buku Nasional (GSMBN), menganugerahi, SMPN 1 Parigi, penghargaan sekolah aktif literasi nasional.

PP Nomor 49 Tahun 2018, Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapuskan

Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Tahun 2023.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;