Siswa di Manado Tak Bisa Ikut Ujian Karena Menunggak Uang Bulanan

<p>Ket. Foto: Ilustrasi/Pexels</p>
Ket. Foto: Ilustrasi/Pexels

Sulawesi Utara, Gemasulawesi – Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Institusi pendidikan. Parahnya seorang siswa, tidak perbolehkan mengikuti ujian dikarenakan menunggak uang bulanan.

Peristiwa Pungli ini terjadi di salah satu sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dari pantauan Gemasulawesi di akun Instagram @Manado.Vibes, Kamis 1 Desember 2022.

Sekolah itu adalah SMA Negeri Manado 4. Bahkan kabarnya, Kepala Sekolah SMA Negeri Manado 4 Noula Wuisan sampai mengusir seorang muridnya disebabkan menunggak uang bulanan.

Kejadian ini lantas menjadi buah bibir bagi masyarakat Kota Manado. Padahal dalam aturannya, sekolah negeri dilarang meminta sumbangan apapun terhadap siswa.

Sementara itu, saat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Manado ditanyai perihal penagihan uang bulanan seorang siswa yang menunggak sebesar Rp 300.000.

Baca: Polda Sulawesi Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Noula Wuisan sendiri enggan memberikan komentar. Ia pun membantah, adanya pengusiran siswanya yang tak boleh mengikuti ujian.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan dan semua ikut ujian, ia punya saksi para guru dan sekuriti menguatkan pengakuannya.

Melanjutkan, terkait pengusiran seorang siswanya dan tak dapat mengikuti ujian. Dirinya telah memberikan klarifikasi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

“Mau apa lagi, Saya sudah klarifikasi ke Kabid SMA,” tuturnya.

Noula Wuisan mengatakan, jika tebukti bersalah dan terbukti ada pengusiran. Dirinya siap untuk diberhentikan dari jabatanya sebagai kepala sekolah.
Siswa di Manado Tak Bisa Ikut Ujian Karena Menunggak Uang Bulanan

Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Institusi pendidikan. Parahnya seorang siswa, tidak perbolehkan mengikuti ujian dikarenakan menunggak uang bulanan.

Baca: Seorang Suami di Sulawesi Utara, Gerebek Istrinya yang Menginap di Rumah Pria Lain

Peristiwa Pungli ini terjadi di salah satu sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dari pantauan Gemasulawesi di akun Instagram @Manado.Vibes.

Sekolah itu adalah SMA Negeri Manado 4. Bahkan kabarnya, Kepala Sekolah SMA Negeri Manado 4 Noula Wuisan sampai mengusir seorang muridnya disebabkan menunggak uang bulanan.

Kejadian ini lantas menjadi buah bibir bagi masyarakat Kota Manado. Padahal dalam aturannya, sekolah negeri dilrang meminta sumbangan apapun terhadap siswa.

Sementara itu, saat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Manado ditanyai perihal penagihan uang bulanan seorang siswa yang menunggak sebesar Rp 300.000.

Noula Wuisan sendiri enggan memberikan komentar. Ia pun membantah, adanya pengusiran siswanya yang tak boleh mengikuti ujian.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan dan semua wajib ikut ujian, ia punya saksi para guru dan security menguatkan pengakuannya.

Baca: Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas

Melanjutkan, terkait pengusiran seorang siswanya dan tak dapat mengikuti ujian. Dirinya telah memberikan klarifikasi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

“Mau apa lagi, Saya sudah klarifikasi ke Kabid SMA,” tuturnya.

Noula Wuisan mengatakan, jika tebukti bersalah dan terbukti ada pengusiran. Dirinya siap untuk diberhentikan dari jabatanya sebagai kepala sekolah. (*/NRU)

Editor: Gracesilia Shea Arsiane

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas merupakan RUU gabungan yg membahas mengenai pendidikan nasional baik menurut jenjang pendidikan, siswa, sampai pengajar.

Menhan Prabowo Resmi Buka Pendidikan D3, S1-S3 Universitas Pertahanan

Menhan Prabowo Subianto Resmikan Upacara Pembukaan Pendidikan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kemenag Butuh 192.008 PPPK Untuk Jadi Guru Madrasah

192.008 PPPK untuk menjadi guru madrasah dibutuhkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kebutuhan tersebut terdiri dari 46.647 guru RA

SMPN 1 Parigi, Terima Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional

(GMBI) dan program Gerakan Siswa Menulis Buku Nasional (GSMBN), menganugerahi, SMPN 1 Parigi, penghargaan sekolah aktif literasi nasional.

PP Nomor 49 Tahun 2018, Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapuskan

Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Tahun 2023.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;