PP Nomor 49 Tahun 2018, Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapuskan

<p>Ilustrasi. Milik Komunitas Wonderful Hijrah Palopo.</p>
Ilustrasi. Milik Komunitas Wonderful Hijrah Palopo.

Nasional, gemasulawesi.com- Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Tahun 2023.

Menpan RB Tjahyo Kumulo dalam siaran tertulisnya mengatakan dalam PP tersebut sudah menegaskan tenaga honorer masih bisa menjalankan tugasnya lima tahun sejak peraturan berlaku di tahun 2018, artinya di tahun 2023 semua honorer di pemerintahan sudah harus dihapuskan.

Baca: Disdikbud Parimo Seleksi Honorer Sesuai Kebutuhan

“Berdasarkan PP itu kita berikan kesempatan untuk diselesaikan hingga tahun 2023,” tegasnya.

Lanjut Tahyo, di tahun 2023 hanya ada dua jenis status pegawai pemerintahan yaitu PNS dan PPPK keduanya masuk kategori Aparatur Sipil Negara.

Sementara terkait pekerjaan dasar seperti tukang bersih, penjaga keamanan dan pekerjaan saic lainnya diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya menggunakan sistem beban biaya umum bukan biaya gaji.

Baca: Tahun 2021, Kemendikbud Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

“Di tahun 2022 kita akan mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kurang lebih sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana dimana posisi itu akan berkurang 30 hingga 40 persen sebagai imbas dari transformasi digital

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca: Kendala Rekrutmen Honorer Guru Menjadi PPPK di UU ASN

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

“Pemerintah akan mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling dengan harapan ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. Karena rekrutmen tahun 2022 masih difokuskan pada PPPK memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (**)

Baca: Ribuan Guru Honorer Parigi Moutong Terancam Tidak Terima Insentif

...

Artikel Terkait

wave

Fenomena Belajar Daring, Menikah Dini hingga Frustasi di Kota Palu

Disdikbud Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut adanya fenomena belajar daring dengan banyaknya peserta didik menikah dini.

Kemendikbudristek Cetak Ratusan Buku dan Bahan Bacaan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Badan Bahasa, cetak buku dan bahan bacaan untuk meningkatkan literasi anak.

Disdikbud Parimo Monitoring Ujian Akhir Sekolah Tatap Muka

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, monitoring Ujian Akhir Sekolah tatap muka.

Juli Mendatang, Jadwal Pembelajaran Tatap Muka di Parigi Moutong

Dinas pendidikan dan kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadwalkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran Juli mendatang.

Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, gandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) cegah pernikahan dini anak dibawah umur.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;