Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama

<p>Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.</p>
Foto: Sosialisasi Stop Pernikahan Dini.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, gandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) tekan pernikahan dini anak dibawah umur.

Kerjasama tekan pernikahan dini anak dibawah umur dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pengadilan Agama dan Kemenag disaksikan langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai.

“Marilah kita cegah pernikahan dini anak dibawah umur. Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, di ruang Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa 23 Maret 2021.

Menurutnya, sosialisasi tekan pernikahan dini anak dibawah umur nantinya harus didukung dengan peran para orang tua. Untuk lebih memperketat pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Baca juga: Tingkat Pernikahan Usia Dini di Sulteng Tinggi

Menurutnya, peran dari orang tua untuk cegah pernikahan dini anak dibawah umur itu sangat penting, selain sosialisasi yang dilakukan Pemerintah.

“Saya harap setelah MoU ini harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak usia dini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni mengatakan, sebagai upaya tekan pernikahan dini anak dibawah umur. Pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan.

“2020, kami telah mensosialisasikan di lima Kecamatan. Sedangkan 2021, ada sekitar delapan kecamatan,” sebutnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Informasi Anak DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati menekankan, usia anak untuk menikah itu harus sudah berumur 19 tahun.

Kemudian, salah satu syarat bisa dinikahkan kalau ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Namun, dispensasi yang akan dikeluarkan juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Parigi Moutong.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya dalam keadaan mendesak saja. Misalnya, hamil diluar nikah,” katanya.

Selain itu, P2TP2A juga menerima pengaduan calon suami istri yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau konseling.

Dalam melakukan pendampingan atau konseling, petugas P2TP2A dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

Untuk proses pemeriksaan, petugas P2TP2A juga akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada orang tua atau wali calon suami atau sebaliknya.

“Ini dilakukan, untuk menggali informasi tentang kondisi psikolog anak, kondisi sosiologi dan budaya. Kondisi berkelanjutan pendidikan anak, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi orang tua, persetujuan anak untuk dikawinkan serta tidak ada unsur paksaan psikis, seksual atau ekonomi,” tutupnya.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

KKP Segera Resmikan Pendidikan Vokasi Parigi Moutong

Dalam waktu dekat Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan meresmikan pendidikan vokasi kelautan dan perikanan.

13 Kecamatan Lokus Pelaksanaan Stunting di Satuan Paud

Lokus pelaksanaan stunting di satuan Paud Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaksanakan di sebelas kecamatan.

Ujian Nasional Parigi Moutong Ditiadakan

Dihilangkannya ujian nasional Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud akan perkuat proses pembelajaran di sekolah tahun ajaran 2021.

Parimo Siapkan Panitia Penerimaan Calon Taruna Politeknik

Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk panitia penerimaan calon taruna Politeknik, April 2021, sesuai MoU dengan Kementerian KP.

Disdikbud Parimo Seleksi Honorer Sesuai Kebutuhan

Ikuti surat edaran Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Disdikbud Parimo seleksi honorer berdasarkan kebutuhan internal.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;