Upaya Perluasan Kesempatan Kerja ke Luar Negeri, Menaker Tegaskan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tetap Menjadi Prioritas Utama

Ket. Foto: Menaker Menegaskan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI Tetap Menjadi Prioritas Utama Source: (Foto/Instagram/@idafauziyahnu)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Minggu, tanggal 31 Maret 2024, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan jika sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI tetap menjadi prioritas yang utama.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah, hal tersebut dalam perlindungan PMI tersebut dalam upaya perluasan kesempatan kerja ke luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya memfokuskan perhatian pada proses monitoring implementasi skema SPSK atau Sistem Penempatan Satu Kanal.

Baca Juga:
Mudik Idul Fitri 2024, Tol Cipali Berencana Akan Memberlakukan Sistem Contra Flow Mulai KM 147 hingga 169

“Dengan adanya model penempatan tersebut, masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui perusahaan penempatan di Arab Saudi atau syarikah,” terangnya.

Dia menambahkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan melalui perseorangan.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan jika dalam konteks itu, menteri memiliki komitmen untuk memastikan skema SPSK dijalankan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga:
Waspada di Kerumunan, IDI Peringatkan Covid 19 dan Flu Singapura Ancam Kesehatan Masyarakat saat Mudik

“Ini untuk melindungi hak dan juga kepentingan para PMI,” katanya.

Sebelumnya, diketahui jika Menaker menemui para Pekerja Migran Indonesia atau PMI dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin, tanggal 30 Maret 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan untuk para PMI.

Baca Juga:
Untuk Mengantisipasi Lonjakan Penumpang pada Arus Mudik Idul Fitri 2024, Sejumlah Bandara Akan Beroperasi 24 Jam

Pertemuan tersebut berlangsung di penampungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI yang berada di Jeddah, Arab Saudi.

Sebelumnya, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, Menaker juga sempat bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau LBPP untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, dalam rangka kunjungan kerjanya ke Arab Saudi.

Dilaporkan jika pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas mengenai ketenagakerjaan PMI di Arab Saudi.

Baca Juga:
Terkait Pembangunan IKN, Perusahaan Asal Jepang Dilaporkan Telah Bersedia Ikut Ambil Bagian

Kepada Duta Besar Republik Indonesia LBPP untuk Arab Saudi, Ida Fauziyah, menyampaikan sejumlah persoalan terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya untuk penempatan juga perlindungan para Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

Menaker juga menyampaikan apresiasinya untuk KBRI Arab Saudi untuk kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. (*/Mey)

Bagikan: