Daerah, gemasulawesi – Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Cirebon pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan pada Senin bahwa penetapan Nashrudin Azis sebagai tersangka merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan yang sudah dilakukan.
Ia menegaskan, langkah itu diambil setelah tim penyidik berhasil mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Muhamad Hamdan memaparkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan dari para saksi, pendapat ahli, dokumen tertulis, serta rekaman yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung sekretariat daerah yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Kota Cirebon.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik
“NA kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, NA disebut memiliki andil dengan menginstruksikan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani dokumen berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada tanggal 19 November 2018.
Padahal, lanjutnya, hasil penyidikan menunjukkan bahwa hingga akhir Desember 2018, pekerjaan pembangunan gedung tersebut belum rampung 100 persen sesuai ketentuan dalam kontrak.
“Namun dalam dokumen disebutkan pekerjaan telah selesai sepenuhnya,” tambah Hamdan.
Baca Juga:
MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan
Perbuatan tersebut, menurutnya, menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp26 miliar, sebagaimana tercantum dalam hasil audit dari BPK RI.
Hamdan menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1).
“NA langsung kami tempatkan di Rutan Kelas 1 Cirebon untuk proses penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, penetapan NA sebagai tersangka menambah jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung sekretariat daerah Kota Cirebon.
Baca Juga:
NTT Intensifkan Pencegahan Rabies melalui Lockdown Hewan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah IW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.
Hamdan menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini secara menyeluruh demi kepastian hukum dan kepentingan publik.
“Para tersangka diduga terlibat secara bersama-sama, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Zahra)