Parigi moutong, gemasulawesi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong tak lagi mau berkompromi dengan piutang yang mengendap. Lewat Bidang Penagihan dan Keberatan, institusi ini tengah menyiapkan skema "pembersihan" tunggakan pajak guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun ke depan.
Dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026, bidang ini diposisikan sebagai unit penindak sekaligus penengah. Fokusnya ganda: memastikan setiap sen kewajiban wajib pajak masuk ke kas daerah, sembari tetap membuka pintu bagi mereka yang merasa "keberatan" dengan nilai ketetapan pajak.
Menyisir Piutang yang Menguap
Persoalan piutang pajak seringkali menjadi noda dalam laporan keuangan daerah. Bapenda menyadari, tanpa pengawasan dan penagihan yang agresif, potensi pendapatan rawan menguap begitu saja. Di bawah nakhoda baru untuk periode transisi ini, Bapenda akan mengoptimalkan fungsi Seksi Penagihan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap wajib pajak yang membandel.
Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham
"Bidang Penagihan dan Keberatan bertanggung jawab langsung atas pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan penagihan pendapatan daerah," ungkap Kepala Bapenda Parigi Moutong, Moh Yasir. Strategi "jemput bola" pun disiapkan agar piutang tak sekadar menjadi angka mati di atas kertas.
Ruang Keberatan: Adil Tapi Tegas
Meski tampil agresif, Bapenda tak menutup mata terhadap hak wajib pajak. Lewat Seksi Keberatan dan Banding, pemerintah menyediakan mekanisme bagi warga atau pelaku usaha yang merasa nilai ketetapannya tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan sengketa pajak yang berlarut-larut.
Baca Juga:
Aksi Massa dan Ojol Ricuh di Otista, Jakarta Timur: Jalanan Lumpuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Upaya ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan yang lebih akuntabel. Dengan memastikan proses penagihan berjalan transparan dan jalur keberatan tersedia, Bapenda berharap tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat Parigi Moutong akan meningkat.
Namun, tantangan sesungguhnya adalah konsistensi. Tanpa keberanian untuk bertindak tegas pada wajib pajak kakap yang menunggak, kebijakan penagihan ini hanya akan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Renstra 2024-2026 kini menjadi ujian, sejauh mana taring Bapenda mampu menarik kembali pundi-pundi daerah yang masih tertahan di tangan pihak ketiga. (adv)