Diserahkan Kepada Setiap Faskes, Menkes Akui Belum Atur Harga Vaksin Covid 19

Ket. Foto: Menkes Menyatakan Belum Mengatur Harga untuk Vaksin Covid 19 yang Dikabarkan Berbayar Mulai Tanggal 1 Januari 2024 (Foto/X/@KemenkesRI) Source: (Foto/X/@KemenkesRI)

Nasional, gemasulawesi – Saat ditemui di Istana Kepresidenan kemarin, tanggal 9 Januari 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan dia belum mengatur harga untuk vaksin Covid-19 yang direncanakan berbayar mulai tanggal 1 Januari 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jika harga untuk vaksin Covid-19 untuk sementara ini diserahkan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit.

Di kesempatan yang sama, meskipun begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelompok yang rentan masih mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Baca Juga:
Tunggu BPKP Berikan Penghitungan, KPK Belum Dapatkan Nilai Pasti Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Kelompok rentan tersebut diketahui adalah masyarakat kategori lansia, lansia yang memiliki penyakit komorbid, dewasa yang juga memiliki penyakit komorbid dan yang terakhir adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas di garda terdepan.

Pemberian vaksinasi Covid-19 juga diperuntukkan untuk ibu hamil dan remaja usia 12 tahun ke atas, dan juga kelompok usia lainnya dengan kondisi mengidap gangguan sistem imun dari tingkat sedang hingga berat.

“Harga vaksin Covid-19 masih belum kami tentukan karena untuk kelompok yang rentan dan yang tidak mampu ini masih dibayar oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada 17 Orang, Pengungsi Rohingya Dikirimkan Kantor Imigrasi Dumai ke Rumah Detensi Imigrasi Kemenkumham di Pekanbaru

Dengan melalui skema vaksin Covid-19 berbayar seperti yang diterapkan sekarang, vaksinasi Covid-19 menjadi pilihan secara mandiri untuk masing-masing individu jika individu yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam kelompok rentan.

“Untuk vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di seluruh faskes yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Di kesempatan yang lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain dibebaskan untuk menentukan harga vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Soal Bansos, Wapres Tegaskan Diberikan Pemerintah untuk Semua Masyarakat yang Berhak Menerimanya

“Pemerintah tidak terlibat dalam hal penentuan harga untuk vaksin Covid-19 berbayar,” tegasnya.

Hanya saja, Siti memaparkan meskipun begitu, nantinya akan ada e-katalog.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi jika harga vaksin Covid-19 mungkin mencapai ratusan ribu rupiah untuk 1 dosisnya.

Baca Juga:
Upaya Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polri Perpanjang Masa Kerja Satgas Damai Cartenz di Papua hingga 31 Desember 2024

Sedangkan untuk dosis booster ulang direncanakan dihimbau dilakukan setiap 6 bulan sekali. (*/Mey)

Bagikan: