Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Nasional, gemasulawesi.com- Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur PPPK guru bisa mengisi jabatan Kepala sekolah.

Baca: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

Untuk bisa menjabat sebagai Kepala sekolah tentunya ada persyatan yang harus terpenuhi, berikut 11 persyaratan dalam pasal 2 Permendikbudristek 40 Tahun 2021 PPPK guru yang berminat menjabat sebagai Kepsek:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik. 
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

Khusus pada poin nomor 2, 4 dan 5 berdasarkan bunyi pasal 2 ayat 2, dikecualikan bagi yang diberikan penugasana menjadi kepala sekolah pada satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (**)

Baca: Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar

...

Artikel Terkait

wave

Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar

Informasi perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK guru dibantah BKN. belum ada informasi perubahan jadwal.

2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba Dicabut Pemerintah

2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut pemerintah Indonesia akibat tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Sistem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo,  menerapkan sistem kerja terbaru bagi ASN.

Tim Seleksi Serahkan Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 temui Presiden RI Joko Widodo,

Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Harus Diprioritaskan

Pasokan batu bara untuk kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum melakukan ekspor ke luar negeri.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;