Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Upaya Optimalisasi Pelayanan Ibadah di Era Modern

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah berinisiatif untuk mendirikan Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah ini dilakukan dengan mengajukan revisi terhadap Undang-Undang mengenai pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memperbaiki sistem pengelolaan serta pelaksanaan ibadah haji secara lebih optimal.

Menurut pendapatnya, revisi Undang-Undang ini tidak bertujuan untuk mengubah dasar atau prinsip penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah berjalan selama ini.

Baca Juga:
Perluasan Penempatan PMI ke Jepang Fokus pada Sektor Perawatan Lansia dan Keperawatan

Justru, langkah ini dibuat agar sistem yang ada menjadi lebih kuat dan lebih baik lagi.

Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah bisa mengikuti perubahan zaman serta kebutuhan para jemaah.

Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan kedua ibadah tersebut tetap relevan dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal.

“Dan juga mengedepankan prinsip pengelolaan pemerintahan yang modern, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Supratman di area gedung parlemen.

Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong

Setiap tahunnya, menurut penjelasannya, jutaan umat Islam di Indonesia menunggu momen untuk menjalankan rukun Islam yang kelima ini.

Mereka sangat berharap agar proses keberangkatan ke tanah suci dapat berjalan lancar.

Selain itu, pelayanan selama di sana juga diharapkan bisa berjalan dengan tertib dan aman.

Ketika tiba saatnya pulang, masyarakat ingin semuanya tetap berlangsung dengan nyaman.

Baca Juga:
PBB Kecam Serangan Israel ke Rumah Sakit Nasser di Gaza

Semua itu tentunya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa ke depannya, pengelolaan ibadah haji dan umrah akan menjadi satu kesatuan dalam sebuah lembaga.

Lembaga tersebut akan berbentuk kementerian khusus yang baru dibentuk.

Kementerian ini nantinya bertugas menangani semua hal terkait pelaksanaan ibadah tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Jadi Tersangka

“Tujuannya adalah agar koordinasi berjalan lebih lancar, keputusan bisa diambil dengan lebih cepat, dan tanggung jawab administratif kepada masyarakat menjadi lebih transparan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme serta meningkatkan akuntabilitas dalam membangun ekosistem ekonomi yang mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, aturan ini mengatur penyesuaian terhadap komponen biaya yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

RUU tersebut juga menetapkan ketentuan mengenai kuota haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus.

Baca Juga:
KPAI Dorong Pemblokiran Roblox Jika Terbukti Langgar Perlindungan Anak Sesuai UU ITE 2024

Tak kalah penting, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan umrah juga diatur dengan lebih rinci.

“Dengan adanya rancangan undang-undang ini, perencanaan pelaksanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih terstruktur dan matang. Penyempurnaan ini mencerminkan usaha pemerintah untuk menjaga keterbukaan serta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional,” ujarnya.

RUU tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI pada hari Senin.

Selanjutnya, rancangan ini akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Perluasan Penempatan PMI ke Jepang Fokus pada Sektor Perawatan Lansia dan Keperawatan

P2MI dorong peningkatan kuota, sertifikasi, dan perlindungan PMI dalam kerja sama tenaga kerja dengan Jepang.

Pemda Didorong Kreatif Cari Sumber Pendanaan Baru untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Wamendagri ajak daerah inovatif cari pendanaan alternatif guna meningkatkan kemandirian fiskal dan pengelolaan aset optimal.

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Jadi Tersangka

KPK selidiki pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker, tetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Immanuel Ebenezer.

Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

KPK memeriksa Ishfah Abidal Aziz terkait dugaan korupsi kuota haji, menyoroti kerugian negara Rp1 triliun lebih dan pembagian kuota.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api lintas daerah.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;