Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, ketika menyampaikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji.
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, ketika menyampaikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Hari ini yang bersangkutan dipanggil dan sudah memenuhi panggilan. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Ya, benar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri petunjuk serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK.

Baca Juga:
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

Ia juga menyebutkan, Ishfah termasuk pihak yang kediamannya pernah digeledah dan bahkan sudah dikenai pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Keberadaan yang bersangkutan memang diperlukan di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan. Seperti hari ini, Selasa (26/8), ia hadir dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan memeriksa sejumlah orang dekat Yaqut Cholil Qoumas.

“Minggu ini atau minggu depan, ditunggu saja rekan-rekan. Kami akan memanggil orang-orang terdekatnya, begitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 146 Rumah di Serdang Bedagai, Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat

KPK sendiri resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025

Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga mengungkapkan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:
PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia

Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga:
Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan

Pembagian tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api lintas daerah.

Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan

Bulog pastikan penyaluran beras impor sesuai prinsip FIFO demi menjaga kualitas, sementara DPR desak stok lama segera disalurkan.

Angga Raka Prabowo: Pemerintah Dorong Platform Medsos Perangi Hoaks AI untuk Lindungi Demokrasi

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo mengajak masyarakat waspadai hoaks AI di medsos, tegaskan take down bukan batasi kebebasan.

Presiden Prabowo Percepat Program Waste to Energy untuk Atasi Masalah Sampah Nasional

Pemerintah percepat proyek waste to energy dengan kolaborasi berbagai pihak untuk selesaikan persoalan sampah dalam 18 bulan.

BNN Dorong Kajian Mendalam Sebelum Larang Rokok Elektrik, Waspadai Zat Psikoaktif dalam Vape

BNN minta kajian komprehensif soal larangan vape, ungkap peredaran zat psikoaktif baru dalam rokok elektrik di Indonesia.

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;