Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Hari ini yang bersangkutan dipanggil dan sudah memenuhi panggilan. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Ya, benar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri petunjuk serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK.
Baca Juga:
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
Ia juga menyebutkan, Ishfah termasuk pihak yang kediamannya pernah digeledah dan bahkan sudah dikenai pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK.
“Keberadaan yang bersangkutan memang diperlukan di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan. Seperti hari ini, Selasa (26/8), ia hadir dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan memeriksa sejumlah orang dekat Yaqut Cholil Qoumas.
“Minggu ini atau minggu depan, ditunggu saja rekan-rekan. Kami akan memanggil orang-orang terdekatnya, begitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 146 Rumah di Serdang Bedagai, Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat
KPK sendiri resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025
Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga mengungkapkan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal yang menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga:
PT Timah Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang di Bangka Barat, Dua Meninggal Dunia
Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga:
Bulog Tegaskan Penyaluran Beras Impor Ikuti Prinsip FIFO, DPR Minta Stok Lama Didahulukan
Pembagian tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (*/Zahra)