Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus tersebut diduga terjadi sebelum tahun 2019 dan melibatkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dalam penerbitan sertifikat K3.
KPK berusaha mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanisme pemerasan tersebut berlangsung selama periode waktu tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang dapat merugikan institusi pemerintah maupun masyarakat luas.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Mempawah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, "Kami sedang mendalami apakah praktik itu tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya."
Asep menerangkan bahwa KPK mencurigai praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 sudah berlangsung sebelum tahun 2019.
Dugaan ini muncul karena adanya pergantian koordinator dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) ke Subhan (SB) pada masa tersebut.
Keduanya, IBM dan SB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah dan Pengadaan Barang SMK
Hal ini menunjukkan bahwa KPK fokus mengusut peran kedua pihak dalam dugaan pemerasan tersebut.
"Penyidik menduga praktik ini sudah berlangsung sebelum 2019 karena pada tahun 2024 atau awal 2025 juga terjadi pergantian koordinator. Jadi, yang terakhir bukan lagi saudara IBM, melainkan saudara SB," jelasnya.
Asep menyampaikan bahwa KPK mencurigai terjadi pergantian pelaku dalam praktik tersebut.
Namun, penyelidikan pemerasan difokuskan pada periode 2019 hingga 2025 karena ada kejanggalan data terkait Irvian Bobby sejak saat itu.
Baca Juga:
Inilah Sinopsis Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romantis yang Mempertanyakan tentang Cinta Sejati
Pada tanggal 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya, sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK untuk mengungkap praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Pihak berwenang terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pemerasan yang mencuat ini.
Baca Juga:
Kabupaten Bekasi Jadi Percontohan Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan
KPK menyebutkan bahwa Immanuel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati dari Irvian Bobby, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker pada periode 2022–2025.
Pada hari yang sama, Immanuel berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi ia justru diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang terlibat pada saat kejadian perkara berdasarkan data yang dikumpulkan:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025
Baca Juga:
MRT Jakarta Hidupkan Kembali Harmoni dan Kota Tua dengan Konsep Transit Oriented Development
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker sejak 2022 hingga sekarang
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
5. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret hingga Agustus 2025
Baca Juga:
KAI Hadirkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang untuk Perkuat Distribusi Hasil Bumi
6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker
8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
9. Temurila (TEM), pihak dari PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud (MM), pihak dari PT KEM Indonesia
11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (*/Zahra)