Vonis Dinilai Tak Sesuai, Kejagung Tempuh Banding terhadap Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum telah secara resmi mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Upaya banding ini diajukan karena jaksa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan atau sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya dalam persidangan.

"Sudah kami ajukan banding," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan mengenai besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS: 99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyampaikan hasil perhitungan terkait kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

Menurut hakim, negara mengalami kerugian mencapai Rp194,72 miliar akibat praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim turut menegaskan bahwa selisih pembayaran bea masuk dan PDRI atas impor gula kristal putih (GKP) serta gula kristal mentah (GKM) yang mencapai Rp320,69 miliar tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

Berdasarkan pertimbangan hakim, jumlah tersebut tidak memenuhi unsur sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks perkara yang sedang disidangkan.

Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar dalam perkara ini. Terlebih lagi, pada Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian dana dari sembilan orang tersangka dalam kasus impor gula dengan total Rp565 miliar.

Jumlah tersebut telah dicantumkan dalam berkas memori banding.

Dengan mempertimbangkan hal itu, jaksa akhirnya mengajukan banding.

“Masih ada selisih. Padahal kami sudah menyita sekitar Rp500 miliar, dan itu menjadi salah satu poin dalam memori banding,” ujar Anang.

Baca Juga:
Revisi UU Sisdiknas Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Guru

Untuk diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dan bila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Sumatra lewat Kemitraan Strategis dengan Tiga Kampus

Selain itu, pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan atau peran serta dalam melakukan suatu tindak pidana.

Dalam perkara ini, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

Kerugian tersebut timbul salah satunya karena ia menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada sepuluh perusahaan.

Penerbitan surat itu dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang berwenang.

Baca Juga:
Kunci Keamanan xAI Bocor, Ditakutkan dapat Membahayakan Data Pemerintahan AS: Inilah Detail Kasusnya

Surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 yang diberikan kepada sejumlah pihak itu dimaksudkan agar mereka bisa mengimpor gula mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong sebenarnya mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima persetujuan tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan tersebut.

Hal ini karena perusahaan-perusahaan itu merupakan pabrik gula rafinasi yang tidak diperbolehkan memproduksi gula kristal putih untuk kebutuhan konsumsi langsung.

Selain itu, Tom Lembong juga tidak menetapkan perusahaan milik negara (BUMN) sebagai pihak yang bertugas dalam pengendalian stok dan harga gula di pasaran.

Baca Juga:
4 Warga Palestina Tewas dan yang Lainnya Terluka Akibat Serangan Penjajah Israel di Kamp Pengungsi Nuseirat Gaza Tengah

Sebaliknya, ia justru menunjuk sejumlah koperasi untuk menjalankan peran tersebut.

Koperasi yang dimaksud antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) dari unsur TNI dan Polri. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS: 99 Persen Produk AS Bebas Tarif Masuk

Indonesia setujui penghapusan tarif atas mayoritas produk AS, dorong perdagangan timbal balik dan manfaat ekonomi dua negara.

Gus Ipul Evaluasi Sekolah Rakyat, Fokus pada Penguatan Karakter Siswa dan SDM

Menteri Sosial Gus Ipul evaluasi MPLS Sekolah Rakyat, soroti SDM, sarana, dan penguatan karakter siswa secara menyeluruh.

Program BIB 2025: Kemenag Sediakan 230 Kuota Beasiswa Dalam Negeri untuk S2 dan S3

Beasiswa BIB Kemenag 2025 menarik ribuan pendaftar S2-S3, menandakan tingginya kebutuhan peningkatan kualitas SDM di Indonesia.

Revisi UU Sisdiknas Tegaskan Perlindungan Hukum untuk Guru

Hetifah dorong revisi UU Sisdiknas agar guru terlindungi secara hukum dan terhindar dari kriminalisasi serta kekerasan emosional.

Kemensos Tindaklanjuti Temuan Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos evaluasi 603.999 penerima bansos yang terindikasi judi online untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;