Nasional, gemasulawesi - Untuk memperkuat posisi hukum para pendidik, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang juga memimpin Panja RUU Sisdiknas, menegaskan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang lebih kuat.
Ia menilai perlindungan terhadap guru menjadi sangat penting dan harus tercermin dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang digodok.
Pernyataan itu disampaikan sebagai reaksi atas semakin seringnya guru menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun secara emosional.
Selain itu, Hetifah menyoroti kurangnya perlindungan hukum yang memadai bagi guru ketika menghadapi persoalan hukum di lapangan, yang membuat mereka rentan secara profesional.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menahan 14 Pekerja Palestina di Kawasan Jabal al-Mukaber Yerusalem Timur
Hetifah menekankan bahwa dalam perubahan UU Sisdiknas nantinya akan ada aturan yang mewajibkan sekolah maupun pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum kepada guru.
“Ketika guru menghadapi persoalan hukum, sekolah dan pemda harus mendampingi secara hukum. Jika mereka abai, akan ada sanksi administratif seperti pemotongan atau penundaan tunjangan,” ujarnya.
Perubahan UU nantinya juga akan memuat ketentuan tentang mekanisme mediasi sebagai langkah awal sebelum masuk ke jalur hukum, serta larangan terhadap pemberitaan berlebihan yang dapat mencemarkan nama baik guru.
“Tindakan disiplin dari guru tak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mediasi harus menjadi tahap awal penyelesaian, dan media juga diminta tidak membuat narasi yang merugikan profesi pendidik,” tutur Hetifah.
Baca Juga:
12 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Penjajah Israel di Jalur Gaza Palestina
Anggota DPR dari Partai Golkar yang mewakili Kalimantan Timur ini menyoroti pentingnya memperluas cakupan definisi kekerasan dalam revisi UU Sisdiknas.
Ia menegaskan bahwa bentuk kekerasan tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tapi juga mencakup ucapan yang menyakitkan dan tekanan psikologis terhadap guru.
Selain itu, ia mengkritisi adanya penyalahgunaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang kerap dijadikan alat untuk mempidanakan guru secara tidak proporsional.
Ia menegaskan bahwa perlakuan seperti perundungan terhadap guru, intimidasi, maupun upaya menjatuhkan martabat guru melalui media sosial perlu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang dapat dikenai sanksi hukum.
Baca Juga:
Menteri Nusron Tekankan Percepatan Sertipikasi dan Pembenahan Birokrasi Pertanahan di Sulawesi Utara
Agar ketentuan ini benar-benar diterapkan di lapangan, perubahan dalam UU Sisdiknas akan mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Guru di setiap wilayah kabupaten dan kota.
“Satgas ini akan berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi mediasi, serta melakukan advokasi bagi para guru yang tengah menghadapi persoalan,” ujar Hetifah dengan tegas.
Hetifah menyampaikan harapannya agar melalui revisi ini, kehormatan dan posisi guru sebagai pendidik dapat dijaga dengan lebih baik.
Dengan perlindungan yang memadai, guru diharapkan bisa menjalankan peran utamanya dalam mendidik generasi muda tanpa rasa takut menjadi pihak yang dirugikan oleh perlakuan yang tidak adil. (*/Zahra)