Nasional, gemasulawesi - Kementerian Sosial tengah melakukan peninjauan terhadap ratusan ribu penerima bantuan sosial yang terindikasi bermasalah.
Jumlahnya mencapai 603.999 orang, di mana menurut temuan dari PPATK, mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
"Dari total 603.999 penerima yang diduga terlibat judi online, sebanyak 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bantuan sosial pada triwulan kedua. Sementara sisanya, yakni 375.951 KPM, saat ini masih dalam proses evaluasi untuk penyaluran bansos di triwulan ketiga," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam konferensi pers di Kantor Kemensos.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa temuan mengenai penerima bantuan sosial yang diduga terlibat dalam judi online bermula dari inisiatif Kemensos yang mengirimkan data ke PPATK untuk melakukan verifikasi ulang.
Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel
Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak dan tepat sasaran.
PPATK kemudian memeriksa data sebanyak 32.055.168 KPM yang pernah atau sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako, dan hasilnya pun sangat mengejutkan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa PPATK telah mengembalikan hasil pencocokan data penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online, dengan jumlah mencapai 656.543 KPM.
Setelah data itu disesuaikan dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTSEN), jumlah yang terverifikasi sebagai terindikasi terlibat judi online berkurang menjadi 603.999 KPM.
Baca Juga:
Aceh Barat Disarankan Segera Ajukan Sekolah Rakyat, Kemensos Targetkan 200 Lokasi
"Atas dasar data tersebut, Kemensos telah memberikan penanda khusus di DTSEN, yakni status bahwa penerima terkait terindikasi ikut dalam aktivitas judi online," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan besar dalam nominal transaksi yang terdeteksi, di mana nilai tertinggi mencapai lebih dari Rp3 miliar dan paling rendah sebesar Rp1.000.
Rata-rata nilai depositnya berada di atas Rp2 juta.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa Kemensos bersama PPATK akan terus mendalami data ini melalui proses analisis dan identifikasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Capaian PTSL Sulawesi Tengah 2025 Tembus 95 Persen, Wamen ATR Serahkan Sertipikat di Donggala
Informasi terbaru mengenai hasil penelusuran ini nantinya akan disampaikan ke publik.
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan PPATK, sekaligus menyerahkan seluruh NIK penerima bansos, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menerima. Namun tentu saja, kami akan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden karena ini sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berbasis pada data, demi memastikan penyaluran bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Ia menekankan bahwa dana bansos memiliki tujuan yang jelas, seperti untuk kebutuhan bayi, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, maupun biaya pendidikan anak.
Baca Juga:
Kemensos–KND Kolaborasi Wujudkan Sekolah Rakyat yang Inklusif
"Jadi tidak semestinya digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Bansos itu bukan diberikan sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan bansos untuk hal-hal yang tidak sesuai sangat memprihatinkan, terlebih masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada pengurangan kuota bansos akibat temuan ini.
"Presiden bahkan telah menginstruksikan penambahan bantuan atau penebalan bansos bagi lebih dari 18 juta KPM," lanjutnya.
Penambahan bantuan ini akan berlaku khusus pada bulan Juni dan Juli 2025, di mana KPM yang biasanya menerima Rp600 ribu akan mendapatkan tambahan Rp200 ribu per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp1 juta untuk periode triwulan kedua.
"Jadi, selama dua bulan itu, total bantuannya mencapai Rp1 juta," ucap Gus Ipul.
Ia juga menyampaikan bahwa KPM yang tidak lagi menerima bantuan karena pencoretan akan digantikan oleh mereka yang lebih layak, khususnya yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data DTSEN.
Namun begitu, ia tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional untuk Tata Kelola Kecerdasan Buatan
"Kalau ada yang keberatan, silakan sampaikan laporan disertai dengan data dan bukti yang cukup, supaya bisa kami tindak lanjuti," ujarnya.
Gus Ipul memastikan setiap pengaduan akan diverifikasi dengan seksama. Setelah itu, validasi akhir akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami siap membantu proses pemutakhiran data melalui sumber daya yang ada di Kemensos," tutupnya. (*/Zahra)