Dirjen ATR/BPN: Penertiban Tanah Kosong Tidak Berlaku untuk SHM

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar. Source: (atrbpn.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Isu mengenai tanah bersertipikat yang akan diambil alih negara jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun sedang ramai diperbincangkan di masyarakat belakangan ini.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, Jonahar, memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.

Ia menekankan bahwa penertiban terhadap tanah yang dianggap telantar, khususnya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), memiliki aturan dan pertimbangan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk saat ini, Jonahar memastikan bahwa kebijakan penertiban lebih diarahkan kepada tanah HGU dan HGB yang dikuasai oleh badan hukum, bukan kepada tanah milik perorangan.

Baca Juga:
Disdikbud Parigi Moutong Pantau Penyaluran Dana Sertifikasi Guru Triwulan Kedua yang Terkendala Validasi Dapodik

Jonahar menyampaikan bahwa tanah dengan status hak milik hanya bisa ditertibkan apabila sudah memenuhi kriteria sebagai tanah telantar.

Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang membahas mengenai penertiban kawasan serta tanah yang ditelantarkan.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tanah dengan hak milik dapat dikenai penertiban apabila telah dikuasai pihak lain hingga berubah menjadi wilayah permukiman.

Selain itu, tanah juga bisa ditertibkan jika telah diduduki oleh orang lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik aslinya, atau jika tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.

Baca Juga:
Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Agama 2025, Fokus pada BOS, Haji, dan Tunjangan ASN

Jonahar menegaskan bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk mengambil alih, melainkan untuk mencegah munculnya konflik kepemilikan dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan mengenai penertiban tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) memang berbeda dari tanah bersertifikat hak milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tanah dengan HGU atau HGB bisa menjadi objek penertiban jika dalam kurun waktu dua tahun sejak haknya terbit, lahan tersebut tidak digarap, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan awal yang diajukan saat pengajuan hak.

Karena itu, Jonahar mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanahnya terbengkalai.

Baca Juga:
Wamensos Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Jakarta Timur untuk Tahun Ajaran Baru

"Kami imbau bagi masyarakat yang memiliki tanah, baik yang ditempati maupun yang letaknya jauh, agar tetap dijaga dan dirawat. Jangan sampai menimbulkan persoalan atau mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kalau HGU, tanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sebagaimana mestinya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai oleh orang lain."

Di akhir keterangannya, Jonahar menegaskan bahwa langkah pemerintah bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat.

 "Tujuan kebijakan ini bukan mengambil tanah rakyat, tapi agar seluruh tanah di Indonesia bisa dimanfaatkan secara maksimal," tegasnya.

Baca Juga:
Belum Cukup Setahun Proyek Peningkatan Jalan Desa Taopa Utara Sudah Rusak Berat

Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat konstitusi.

"Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulut, Tegaskan Komitmen Layanan dan Kolaborasi Strategis

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulut fokus pada penguatan layanan pertanahan, kolaborasi lintas sektor, dan penyerahan sertifikat.

Peluncuran KDMP: Mendorong Kemandirian Desa Melalui Layanan Ekonomi dan Kesehatan Terpadu

Program KDMP hadir sebagai solusi memperkuat ekonomi desa dan layanan kesehatan dasar menuju Indonesia Emas 2045.

Kementerian ATR/BPN Perkuat Tata Ruang Sumatra lewat Kemitraan Strategis dengan Tiga Kampus

Proyek RIMBA hadirkan sinergi pemerintah dan akademisi untuk tata ruang ekologis berkelanjutan di Riau, Jambi, dan Sumatra Barat.

Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Fokus pada Penyesuaian Nomenklatur dan Otonomi Daerah

Kunjungan Komisi II DPR RI ke Sulut bahas RUU pembentukan daerah, dorong pembaruan hukum dan otonomi daerah.

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Terima Aspirasi Publik

Habiburokhman tegaskan pembahasan RUU KUHAP terbuka, respons demonstrasi mahasiswa, dan terbuka bagi masukan masyarakat sipil.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;