Nasional, gemasulawesi - Tim Kunjungan Kerja dari Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI mengadakan lawatan ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembahasan sejumlah rancangan undang-undang daerah.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, beserta jajaran pemerintah provinsi.
Selain itu, hadir pula para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda untuk membahas empat RUU, yakni RUU tentang Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali berbagai masukan, pandangan, serta informasi dari pemerintah di empat kabupaten/kota terkait substansi yang akan dimuat dalam RUU tentang Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat: Inisiatif Presiden Prabowo untuk Pendidikan Inklusif dan Berasrama
"Pertemuan kami dengan Gubernur Sulawesi Utara berjalan sangat baik dan penuh manfaat. Kami menerima banyak masukan dan informasi yang bernilai," ujar Zulfikar saat berada di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Harapannya, berbagai pandangan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan ini dapat menjadi dasar untuk membentuk pemerintahan yang lebih selaras dengan karakter dan keunikan masing-masing daerah," tambahnya.
Komisi II DPR RI saat ini tengah berupaya mendorong adanya pembaruan dasar hukum terkait pembentukan kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Pasalnya, hingga kini masih banyak daerah yang berlandaskan peraturan lama yang berasal dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun UUD Sementara tahun 1950.
Baca Juga:
Nusron Wahid Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah
Pada masa sidang tahun 2024–2025, Komisi II DPR RI telah mengajukan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sejumlah RUU tersebut mencakup usulan pembentukan kabupaten dan kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada bulan Maret 2025.
"Kunjungan kerja ini sangat penting karena menjadi langkah strategis dalam memperbarui aturan terkait pemerintahan daerah, agar tiap daerah bisa berkembang sesuai prinsip otonomi yang berlaku. Semua masukan yang kami terima akan kami dalami lebih lanjut," ujar Zulfikar.
Baca Juga:
Menlu RI Tegaskan Komitmen ASEAN Jaga Asia Tenggara Bebas Nuklir
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat kabupaten/kota di wilayahnya yang menghadapi persoalan terkait penamaan atau nomenklatur, dan ia berharap hal tersebut bisa segera diperbaiki melalui RUU yang sedang dibahas.
"Proses ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dan kami berharap agar persoalan di empat kabupaten/kota ini bisa segera ditindaklanjuti. Kami juga berharap agar arah RUU ini kembali pada semangat Undang-Undang Otonomi Daerah. Semoga ke depan kita bisa tumbuh dan sejahtera bersama," ungkapnya. (*/Zahra)