Kementerian PPPA Temukan Hambatan Implementasi Pendidikan Inklusif

<p>Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.</p>
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

Gemasulawesi- Kementerian PPPA menyebut implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara dibeberapa wilayah di Indonesia masih menemui hambatan.

“Kami temukan itu berdasasarkan hasil monitoring dan pantauan hasil pada 2021 melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat membuka Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan secara virtual, Jumat 10 September 2021.

Menurut dia, hambatan implementasi pendidikan inklusif itu meliputi terbatasnya aksesibilitas, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas.

Baca juga: Parimo Kembali Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

Kemudian, sarana dan prasarana belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi, dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma, karena kondisi kedisabilitasannya.

Hambatan seperti ini kata dia, perlu untuk segera diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas, juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik.

Olehnya, dia mendorong seluruh penyelenggara pendidikan agar mampu memenuhi hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

“Salah satu hak anak penyandang disabilitas adalah memperoleh pendidikan. sehingga setiap penyelenggara pendidikan harus bisa memenuhi hak mereka,” ucapnya.

Nahar mengatakan, dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya. Mereka pun tidak akan lagi menjadi kaum yang termarjinalkan atau terpinggirkan.

“Mereka akan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan,” kata dia.

Di samping itu, survei Indeks Perlindungan Khusus Anak terkait angka partisipasi sekolah anak melalui rasio anak usia 7–17 tahun menunjukkan, baik anak disabilitas maupun non-disabilitas yang sedang bersekolah, terjadi peningkatan 79,43 persen pada tahun 2018 menjadi 81,18 persen pada 2019.

Data Badan Pusat Statistik dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas BPS) pada 2019 mencatat jumlah anak di Indonesia mencapai 84,4 juta. Dari jumlah itu, 0,79 persen atau sekitar 650.000 di antaranya merupakan anak penyandang disabilitas.

Dia mengatakan, anak disabilitas memerlukan bantuan untuk mendukung semua aktivitasnya, sehingga mereka masuk ke dalam kaum rentan dan masuk ke dalam salah satu dari 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan.

“Khusus dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang wajib mendapatkan perlindungan Negara,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Konvensi Hak Anak Amanatkan Pemenuhan Inklusif Anak

...

Artikel Terkait

wave

Mahasiswa Papua Didorong Manfaatkan Beasiswa untuk Perubahan Bangsa

Kemenag mendorong mahasiswa memanfaatkan kesempatan beasiswa program Kita Cinta Papua/Papua Bangga, sebagai jalan membangun dan berkarya.

Sulawesi Tengah Teken Kerjasama Sokong Kebutuhan Kaltim

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah teken delapan bidang kerjasama sokong kebutuhan Kaltim, untuk menjadi Ibu Kota Negara baru.

BMKG: Waspadai Dua Siklon Tropis di Indonesia

BMKG menyebut ada dua siklon tropis tumbuh di belahan utara Indonesia, yakni siklon tropis Chantu dan Conson, berpotensi hujan lebat.

KIPI Audit Kasus Siswa Meninggal Sehari Usai Divaksin Covid19 di Ciamis

Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Jawa Barat sedang audit kasus siswa meninggal sehari usai divaksin covid19.

Wapres Ma&#8217;ruf Amin Dorong Pemda Berani Laksanakan PTM

Wapres sebut pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tidak maksimal, mendorong Pemda berani laksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;