Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pemda Berani Laksanakan PTM

<p>Foto: Wapres Ma&#8217;ruf Amin Dorong Pemda Berani laksanakan PTM</p>
Foto: Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pemda Berani laksanakan PTM

Gemasulawesi- Wapres Ma’ruf Amin menyebut, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak maksimal. Sehingga mendorong Pemda untuk berani laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Saya akui masih banyak Pemda yang belum berani membuka PTM. Namun pemerintah akan terus mendorong daerah untuk membuka PTM agar siswa tidak tertinggal materi belajar,” kata Ma’ruf di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Kamis 9 September 2021.

Ma’ruf meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mendorong Pemda yang belum berani laksanakan PTM agar segera membuka sekolah.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah: Daerah PPKM Level Tiga Segera PTM Terbatas

“PTM akan terus didorong agar enggak banyak ketinggalannya. Daerah yang masih belum berani akan kita dorong supaya memenuhi syarat minimal untuk dibuka dan terkait kesiapan orang tua. Jadi pasti itu ke sana,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai kebijakan pemerintah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), daerah sudah berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3, prinsipnya boleh membuka PTM.

Saat ini, tinggal tiga provinsi yang masih melaksanakan PPKM Level 4. Ia berharap tiga provinsi itu dapat segera turun levelnya menjadi level 3, sehingga PTM dapat segera dilaksanakan.

“Jadi kami ingin semua level 3. Artinya semua daerah bisa melaksanakan PTM,” tuturnya.

Sebelumnya, diumumkan pada konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Senin 9 Agustus 2021, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terkait kondisi terkini Covid19 dan sejumlah penyesuaian yang diberlakukan.

Berdasarkan aturan terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ.

Baca: Ini Kriteria PKL Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. (***)

Baca juga: Parigi Moutong Pilih Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Ribu Jiwa di Kalimantan Tengah Terdampak Bencana Banjir

BNPB mencatat, sebanyak 15.911 KK dengan 25.443 jiwa terdampak banjir melanda wilayah Kalimantan Tengah, Rabu, 8 September 2021.

Pemerintah Tanggung Pemulsaran Jenazah Napi Korban Kebakaran di Tangerang

Menteri Yasonna H Laoly, menyebutkan pemerintah akan menanggung pemulasaran, identifikasi jenazah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Mensos Tri Risma Minta Pemerintah Daerah Perbarui Data Kemiskinan

Menteri Sosial Tri Risma meminta pemerintah daerah memperbarui data kemiskina agar penyaluran bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.

Badan Standar Nasional Pendidikan Diganti Dewan Pakar

Pemerintah ganti Badan Standar Nasional Pendidikan dengan DPSNP atau Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan namun, perlu penyerapan aspirasi

Lapas Klas I Tangerang Terbakar, 41 Tahanan Meninggal

Lapas Klas I Tangerang, Banten, terbakar Rabu 8 September 2021 dini hari. Info sementara, 41 tahanan meninggal, dan 81 korban luka-luka.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;