Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Republik Indonesia meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada Senin 7 April 2025.
Menurut Bima, pihak Kemdagri tidak menerima permohonan atau laporan resmi dari Lucky Hakim terkait rencana atau pelaksanaan kunjungannya ke luar negeri tersebut, yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Bima menegaskan bahwa meskipun Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan administratif yang timbul.
Oleh karena itu, Kemdagri tetap menginginkan kehadiran Lucky Hakim di kantor Kemdagri guna memberikan penjelasan secara langsung dan resmi.
"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu (Lucky Hakim). Pak Bupati sudah berkomunikasi dan memohon maaf. Namun, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," ujar Bima Arya.
Terkait persoalan ini, Kemdagri merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama terkait kegiatan yang bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama, kepala daerah yang melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sanksi tersebut bisa diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan/atau wakil wali kota.
Dengan demikian, sanksi administratif yang menyertainya merupakan bentuk pengawasan yang tegas agar tata kelola pemerintahan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.
Sebelumnya, perjalanan Lucky Hakim ke Jepang ini juga menjadi perhatian publik dan sempat disorot oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataannya, Dedi meminta agar ke depan Lucky lebih tertib secara administratif dan melaporkan terlebih dahulu jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. (*/Risco)