Kemdagri RI Minta Bupati Indramayu Lucky Hakim Berikan Klarifikasi soal Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Tangkap layar video yang menampilkan momen Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang menyapa warga
Tangkap layar video yang menampilkan momen Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang menyapa warga Source: (Foto/Instagram/@luckyhakimofficial)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Republik Indonesia meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada Senin 7 April 2025. 

Menurut Bima, pihak Kemdagri tidak menerima permohonan atau laporan resmi dari Lucky Hakim terkait rencana atau pelaksanaan kunjungannya ke luar negeri tersebut, yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Bima menegaskan bahwa meskipun Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan administratif yang timbul.

Baca Juga:
Alih-Alih Balas Tarif Impor AS, Menko Airlangga Sebut Pemerintah Pilih Jalur Negosiasi Guna Untungkan Kedua Negara

Oleh karena itu, Kemdagri tetap menginginkan kehadiran Lucky Hakim di kantor Kemdagri guna memberikan penjelasan secara langsung dan resmi.

"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu (Lucky Hakim). Pak Bupati sudah berkomunikasi dan memohon maaf. Namun, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," ujar Bima Arya.

Terkait persoalan ini, Kemdagri merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Imbau Masyarakat Usia Produktif Tak Bergantung pada Bansos, Ajak Ikuti Program Pemberdayaan

Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawabnya, terutama terkait kegiatan yang bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama, kepala daerah yang melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sanksi tersebut bisa diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan/atau wakil wali kota.

Baca Juga:
Ada Dugaan Orang Indonesia Kedalikan Judol di Kamboja, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Ketegasan Bapak Diperlukan

Dengan demikian, sanksi administratif yang menyertainya merupakan bentuk pengawasan yang tegas agar tata kelola pemerintahan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.

Sebelumnya, perjalanan Lucky Hakim ke Jepang ini juga menjadi perhatian publik dan sempat disorot oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam pernyataannya, Dedi meminta agar ke depan Lucky lebih tertib secara administratif dan melaporkan terlebih dahulu jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Alih-Alih Balas Tarif Impor AS, Menko Airlangga Sebut Pemerintah Pilih Jalur Negosiasi Guna Untungkan Kedua Negara

Menko Airlangga pastikan pemerintah Indonesia akan menempuh jalur negosiasi guna merespons tarif impor Amerika Serikat terbaru

Mensos Gus Ipul Imbau Masyarakat Usia Produktif Tak Bergantung pada Bansos, Ajak Ikuti Program Pemberdayaan

Menteri Sosial RI, Gus Ipul menyebut bantuan sosial dari pemerintah tidak dirancang untuk diberikan kepada warga secara terus menerus

Ada Dugaan Orang Indonesia Kedalikan Judol di Kamboja, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Ketegasan Bapak Diperlukan

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menyoroti adanya dugaan orang Indonesia mengelola judol di Kamboja

Bahas Dampak Tarif Impor AS dengan Prabowo, PM Malaysia Anwar Ibrahim Berkomitmen Perkuat Kerjasama dengan Indonesia

Begini kata Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto membahas dampak tarif impor AS

Keluarga Korban Nilai Oknum TNI AL Tersangka Pembunuh Jurnalis Wanita Kalsel Layak Dihukum Mati, Begini Alasannya

Keluarga korban menilai oknum TNI AL yang jadi tersangka pembunuhan jurnalis wanita di Kalsel layak mendapatkan hukuman mati

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;