Nasional, gemasulawesi - Keluarga korban pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan desakan agar tersangka yang merupakan oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dijatuhi hukuman pidana mati.
Desakan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menghadiri proses rekonstruksi kasus yang digelar di tempat kejadian perkara, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan total 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara lengkap.
Menurut Muhamad Pazri, dari rekonstruksi yang dilakukan, tampak jelas bahwa tersangka melakukan tindakannya dengan kondisi tenang dan adanya persiapan matang.
Hal ini, menurutnya, menandakan adanya unsur perencanaan dalam tindak kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana, yang secara hukum dapat dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati.
"Tersangka (Kelasi Satu Jumran) melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati," jelas Muhamad Pazri.
Lebih lanjut, Pazri juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dinilai cukup singkat.
Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA pada tanggal 22 Maret 2025, dan diketahui terakhir bersama pelaku sekitar pukul 10.30 WITA di hari yang sama.
Menurut Pazri, rentang waktu yang hanya beberapa jam ini membuka kemungkinan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dalam aksi keji tersebut.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut semua fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan," jelas Pazri.
Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota aktif militer dan seorang jurnalis perempuan muda sebagai korban.
Keluarga berharap agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhumah Juwita. (*/Risco)