Nasional, gemasulawesi - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Teddy mendapatkan promosi dari mayor ke letnan kolonel (letkol), yang kemudian menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menurut KSAD, Teddy layak mendapatkan kenaikan pangkat karena kontribusinya dalam membantu tugas Presiden Prabowo Subianto.
Maruli menyebut bahwa prestasi yang telah diukir oleh Teddy, baik dalam militer maupun pemerintahan, seharusnya diapresiasi dengan promosi jabatan.
Namun, di tengah keputusan tersebut, muncul opini publik yang mempertanyakan apakah kenaikan pangkat Teddy murni berdasarkan prestasi atau terdapat campur tangan pihak lain.
Menanggapi hal ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang internal yang tidak perlu mendapat intervensi dari pihak luar.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional," kata Maruli pada Rabu, 12 Maret 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Zainal Arifin Mochtar tampak tidak sependapat.
Dalam pandangannya, kewenangan yang dimiliki seseorang atau lembaga bukan berarti dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Zainal menyampaikan kritiknya melalui unggahan di akun Instagram resminya @zainalarifinmochtar pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, ia menekankan bahwa kewenangan harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku.
"Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya. Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari sebuah aturan serta melaksanakannya juga menggunakan aturan. Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yg ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum," tulis Zainal dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat negara, termasuk dalam hal promosi jabatan di lingkungan militer, seharusnya tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku.
Di tengah perdebatan ini, respons publik pun beragam. Sebagian pihak mendukung langkah KSAD dengan alasan bahwa Teddy memang memiliki rekam jejak yang pantas untuk mendapatkan promosi.
Namun, tidak sedikit pula yang menganggap bahwa kenaikan pangkat tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena keterkaitannya dengan jabatan politik di pemerintahan. (*/Risco)