Nasional, gemasulawesi - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen & Tata Niaga (PKTN) menemukan produk elektronik impor ilegal.
Total produk elektronik impor ilegal yang ditemukan Mendag adalah sebanyak 40.282 pcs.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa temuan barang-barang elektronik tersebut diduga merupakan produk impor ilegal senilai Rp6,7 miliar di wilayah Banten.
Produk elektronik tersebut berupa pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambut, dan sebagainya.
Mendag menyatakan bahwa puluhan ribu barang elektronik yang disita antara lain pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), alat pelurus rambut, dan lain sebagainya, tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia), K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup), dan MKG (Manual Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan).
“Terdapat sembilan jenis produk elektronik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3L), dan Mekanisme Ketahanan Guna (MKG). Karenanya, hal ini harus diatur dengan ketat," ujar Mendag.
Barang-barang tersebut disita karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Mendag mengungkapkan bahwa temuan barang-barang tersebut atas kerjasama dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
Dia menyatakan bahwa impor tidak dilarang asal memenuhi ketentuan yang ada demi terwujudnya perdagangan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang melakukan impor barang-barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran, namun jika terus melanggar maka izin usahanya akan dicabut.
"Akan dikenai sanksi administratif, tetapi jika pelanggaran berulang, langkah lebih lanjut akan diambil dengan penerbitan Surat Keputusan (SKEP)," tegas Mendag.
Semua produk tersebut akan disita untuk selanjutnya dimusnahkan, sebagai langkah untuk melindungi produk-produk dalam negeri.
“Seluruh produk tersebut kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan. Hal ini kami lakukan demi melindungi produk-produk dalam negeri,” tegasnya.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan bahwa barang-barang tersebut diimpor dari China.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa impor tidak serta merta dilarang, namun harus memenuhi ketentuan yang ada demi terwujudnya perdagangan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (*/Shofia)