Nasional, gemasulawesi - Andreas, seorang pengacara dari Eternity Global Law Firm, melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan harta yang fantastis oleh seorang petinggi Bea Cukai di Purwakarta, Jawa Barat.
Kekhawatiran Andreas muncul karena ada indikasi keterlibatan kliennya, Wijanto Tirtasana, dalam aliran dana yang dimiliki oleh oknum petinggi Bea Cukai tersebut, sebab sebelumnya keduanya pernah berbisnis bersama.
Menurut Andreas, klarifikasi ini dilakukan bersama rekan-rekan Advokatnya terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan atas dugaan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh oknum Bea Cukai yang kini menjadi kepala Bea Cukai di Purwakarta, Jawa Barat.
Andreas memaparkan bahwa terlapor yang diidentifikasi dengan inisial REH dalam data e-LHKPN tahun 2017 mencatat harta senilai Rp 3,5 miliar.
Namun pada LHKPN tahun 2021 jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp 5,6 miliar.
Rentang waktu dari tahun 2017 hingga 2022 juga mencatat kerjasama bisnis antara kliennya dengan REH.
Saat itu, surat kesepakatan kerjasama menunjukkan bahwa terlapor mengklaim sebagai karyawan swasta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Andreas menyatakan, "Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang terlibat di Bea Cukai tersebut dan memiliki utang sebesar 7 miliar rupiah yang telah dibayarkan. Namun, klien kami dihadapkan pada intimidasi oleh aparat militer untuk mengakui bahwa hutang tersebut belum diselesaikan dan jumlahnya semakin bertambah."
Kekhawatiran yang muncul adalah apakah bisnis yang dilakukan klien Andreas merupakan bagian dari tindak pidana korupsi terhadap oknum Bea Cukai tersebut, mengingat lonjakan signifikan dalam kekayaan REH.
Nilai aset yang dimiliki REH mencapai Rp 60 miliar, sebuah angka yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dan legalitasnya.
Selain mengklarifikasi kepada KPK, Andreas juga telah melaporkan intimidasi yang dialami kliennya oleh oknum Bea Cukai ke beberapa lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Bea Cukai.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa oknum Bea Cukai tersebut membawa anggota TNI untuk mengintimidasi WT terkait hutang sebesar Rp 7 miliar.
Menurut Andreas, kliennya memang memiliki hutang kepada REH yang merupakan modal awal untuk bisnis bersama.
Namun, REH kemudian mengklaim itu sebagai hutang pribadi dan menagihnya dengan menggunakan intimidasi.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH. (*/Shofia)