Nasional, gemasulawesi - Medy Renaldy, seorang konten kreator ini membagikan pengalaman tidak mengenakkan terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai.
Medy, yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan sering mengulas mainan-mainan, menjelaskan bahwa perusahaan robotik, Robosen, mengirimi mainan robot untuk diulas pada waktu yang telah ditentukan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Medy Renaldy menyampaikan bahwa seharusnya pada tanggal 25 April ia sudah mengunggah ulasan mainan robot megatron tersebut.
Namun, barang yang dinantikan tertahan di Bea Cukai dan otoritas tersebut meminta Medy untuk mengirimkan invoice dan bukti pembelian sebesar USD1699 atau sekitar Rp27 juta.
Harga asli mainan robot tersebut sebenarnya USD899 atau sekitar Rp14 juta, dan Medy tidak memiliki bukti pembelian karena ini adalah kiriman eksklusif dari Robosen.
Medy mencoba menghubungi Bea Cukai namun tidak mendapat jawaban yang jelas, sehingga ia tidak bisa memastikan kapan barang tersebut bisa diulas untuk para pengikutnya.
“Saya sudah mencoba menghubungi Bea Cukai melalui telepon namun tidak ada yang menjawab karena semua petugas sibuk, percobaan live-chat juga tidak mendapatkan respons. Mengirim DM melalui Instagram juga mengalami hal yang sama, padahal baru mendapatkan informasi bahwa Bea Cukai cukup responsif di Instagram," keluhnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya dan meminta para pengikutnya untuk tidak menagih ulasan mainan tersebut kepadanya.
Pada tanggal 27 April 2024, Medy baru bisa menerima barang yang ditunggunya selama ini.
Namun, kemasan dari robot Megatron tersebut ditemukan rusak dan berantakan.
Charger dan kunci dari kemasan juga sudah dirusak sehingga tidak terkunci dengan baik.
Medy merasa kecewa dengan cara Bea Cukai menangani paket miliknya sehingga terjadi kerusakan pada kemasan asli mainan tersebut.
Hal ini memicu berbagai komentar dari warganet yang juga mengalami masalah serupa dengan barang yang tertahan di Bea Cukai.
Beberapa warganet mengeluhkan bahwa barang mereka juga mengalami kerusakan saat tertahan di Bea Cukai, seperti cat yang ngelupas, part yang patah, bahkan ada yang hilang.
Mereka merasa kesal dengan penanganan Bea Cukai yang dianggap terlalu "kepo" dan membongkar barang dengan tidak rapi.
Kasus ini menjadi perbincangan publik yang cukup serius, terutama setelah beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan Bea Cukai, seperti denda biaya bea yang tinggi dan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bea Cukai pun memberikan respons melalui kolom komentar unggahan Medy, menjelaskan bahwa pembongkaran paket dilakukan oleh pihak PJT (Perusahaan Jasa Titipan) dengan pengawasan petugas Bea Cukai.
"Selamat siang, Kak. Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. Dan dalam konteks ini, yang memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup kembali barang adalah pihak PJT yang merupakan pihak yang diberi kuasa oleh penerima barang," demikian yang ditulis akun resmi @bcsoetta. (*/Shofia)