Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan jika pemerintah terus mendorong kolaborasi dengan dunia usaha dan serikat pekerja.
Menurut Menaker, Ida Fauziyah, hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi SDM.
Lebih lanjut, Menaker, Ida Fauziyah, mengatakan untuk membantu teman-teman pekerja agar mampu memiliki skill dan kompetensi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah pogram.
Disebutkan Ida Fauziyah, program-program tersebut seperti pembangunan BLK Komunitas berbasis serikat buruh atau serikat pekerja.
Dalam keterangannya kemarin, 1 Mei 2024, Menaker mengungkapkan jika pembangunan BLK dengan basis serikat buruh dan serikat pekerja telah dimulai sejak tahun 2021.
“Itu merupakan bagian dari upayab meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia,” katanya.
Ida menambahkan selain itu, terdapat juga BLK dan BBPVP atau Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang berada di bawah Kemenaker terbuka untuk pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi dan keterampilan.
Menurutnya, pemerintah menyediakan berbagai instrumen peningkatan keterampilan, tidak hanya bertujuan untuk membekali keterampilan atau skilling atau angkatan kerja baru.
“Namun, juga meningkatkan keterampilan atau up skilling dan alih keterampilan atau re-skilling, untuk para pekerja atau mereka yang telah bekerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengakui jika berbagai fasilitas tersebut memang masih belum dapat mencakup seluruh pekerja yang ada di Indonesia.
“Oleh karena itu, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang lain diperlukan, termasuk dengan dunia usaha dan serikat pekerja atau buruh,” terangnya.
Ida Fauziyah menekankan pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk bersama-sama menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang cukup luar biasa sekarang ini.
“Bersama-sama antara serikat pekerja atau buruh, perusahaan dan industri serta pemerintah melakukan kolaborasi meningkatkan skill dan kompetensi,” ucapnya.
Ida Fauziyah menyatakan jika pada saat yang sama, kompetensi tenaga kerja harus didukung sertifikasi sebagai bukti dan juga pengakuan atas kemampuan sementara.
“Dan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, uji kompetensi juga diharuskan,” tuturnya. (*/Mey)