Nasional, gemasulawesi – Puan Maharani, yang merupakan Ketua DPR RI, menyebutkan perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja.
Menurut Puan Maharani, penting adanya kesetaraan dalam upah kerja dan juga peluang peningkatan karir yang sama untuk buruh perempuan.
Dalam keterangannya hari ini, 1 Mei 2024, Puan Maharani mengungkapkan hingga kini masih sering terjadi kesenjangan gender di lingkungan kerja untuk perempuan, terutama dengan maraknya kekerasan seksual yang menimpa pekerja perempuan.
Baca Juga:
Ditemani Menteri Pertanian, Presiden Jokowi Dilaporkan Bersepeda Mengelilingi Mataram Pagi Tadi
Ditegaskan Puan, DPR terus berupaya untuk memperjuangkan perlindungan untuk kaum perempuan.
“Salah satunya adalah dengan melalui RUU KIA yang ikut memperhatikan aspek jaminan untuk pekerja perempuan setelah mereka menjadi ibu,” katanya.
Dia menekankan dengan RUU KIA yang sedang diperjuangkan, pekerja perempuan yang sedang dalam masa hamil dan menyusui harus mendapatkan perlindungan dari perusahaan tempat mereka bekerja, misalnya dengan penyediaan ruang untuk ibu hamil dan juga ruang laktasi.
Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani mengingatkan pentingnya para pemberi kerja untuk memperhatikan ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Pemberian cuti haid sering kali terabaikan, padahal ini menjadi salah satu perlindungan yang harus diberikan oleh perusahaan untuk para pekerja perempuan,” ujarnya.
Dia menambahkan perlindungan tersebut juga termasuk dengan pemberian cuti melahirkan hingga pekerja perempuan yang mengalami keguguran.
Puan juga mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional untuk seluruh buruh di Tanah Air yang telah ikut memberikan kontribusinya dalam membangun bangsa.
“Dedikasi yang diberikan para buruh dalam membangun negeri ini sangat besar,” paparnya.
Selain itu, Puan Maharani juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan untuk semua jenis buruh pada momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2024.
Puan menuturkan jika keadilan dan perlindungan untuk buruh harus menjadi perhatian bersama.
“Ini dikarenakan buruh mempunyai peran yang besar untuk negara, dan bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, namun, juga adalah pelaku utama pembangunan,” terangnya. (*/Mey)