Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset milik Harvey Moeis, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penyitaan aset Harvey Moeis ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian tindakan hukum terkait kasus korupsi ini.
Aset yang disita termasuk dua unit mobil sport Ferrari dan satu unit mobil Mercedes Benz yang dimiliki Harvey Moeis.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain mobil mewah, beberapa barang bukti lainnya juga turut disita, seperti barang elektronik dan dokumen terkait yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah tersangka.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas Kejagung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, penyitaan dan penggeledahan dilakukan dengan seksama untuk memastikan transparansi dan keakuratan dalam menangani kasus ini.
"Proses ini masih berjalan. Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset," tegasnya.
Kasus korupsi ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap, terutama setelah kasus ini melibatkan nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Rolls Royce yang disita merupakan hadiah dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, yang juga menjadi fokus perhatian dalam investigasi kasus ini.
Selain menyita aset dan barang bukti, Kejagung juga terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihak Kejagung akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi. (*/Shofia)