Nasional, gemasulawesi – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membenarkan jika demokrasi bukan sistem yang sempurna, namun, demokrasi tetap dianggap yang terbaik.
Menurut Mahfud MD, oleh karena itu, penerapan sistem demokrasi harus juga dibarengi dengan kedaulatan hukum atau disebut juga dengan nomokrasi.
Mahfud MD menambahkan jika demokrasi yang adalah kedaulatan rakyat akan berjalan seimbang jika dijaga dengan kedaulatan hukum.
Mahfud MD menerangkan hal tersebut agar tidak bergeser ke pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang atau oklokras.
Dalam keterangannya kemarin, 26 April 2024, Mahfud MD juga mengajak mahasiswa untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
“Itu agar tidak terjadi pelanggaran terhadap proses demokrasi,” katanya.
Dia menegaskan jika publik harus menjaga agar stabilitas itu terjaga dengan teyap melakukan proses pengawalan agar jangan sampai terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap proses mekanisme demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyampaikan sejumlah kelebihan dari sistem demokrasi.
Menurutnya, demokrasi dapat mencegah kediktatoran, menjaga keberagaman, menjamin kedaulatan tetap ada di tangan rakyat hingga menegakkan hukum dan juga keadilan.
Mahfud MD juga menyatakan jika sistem demokrasi mempunyai kelebihan mencegah kesewenang-wenangan terjadi dalam 1 negara.
“Penerapan sistem demokrasi juga menciptakan suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban,” terangnya.
Dia menyampaikan jika ada hak asasi dan kewajiban asasi, serta ada human right dan human responsibilities.
Mengenai penerapan sistem demokrasi yang harus diimbangi dengan kedaulatan hukum, mantan Menkopolhukam tersebut mengingatkan perdebatan yang pernah terjadi di Sidang Pleno II BPUPKI yang terjadi pada tahun 1945 juga ikut membahas soal tersebut hingga pada akhirnya diputuskan demokrasi.
Lebih lanjut, Mahfud MD membantah sejumlah pihak yang hingga kini masih mendiskreditkan sistem demokrasi, termasuk dengan sistem voting yang dianggap tidak mencerminkan demokrasi.
“Yang ingin saya katakan adalah voting merupakan bagian dari demokrasi, dimana NKRI adalah hasil voting,” tegasnya.
Mahfud MD juga menyebutkan jika UNESCO di tahun 1950-an telah membuat catatan jika lebih dari dua per tiga negara-negara yang ada di seluruh dunia memilih sistem demokrasi. (*/Mey)