Meski Ada SKB, Revisi UU ITE Tetap Dilakukan

<p>Foto: Revisi UU ITE.</p>
Foto: Revisi UU ITE.

Berita nasional, gemasulawesi– Meski ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, pemerintah tetap akan melakukan revisi. Dibuktikan dengan telah disepakatinya perbaikan dari dua sub Tim Pengkaji.

“Satu tim merekomendasikan terkait pedoman implementasi yang kemarin ditandatangani, kemudian yang satu merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Nah revisi tentunya ada norma baru yang coba kami masukkan,” ungkap Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini bukan untuk membuat norma hukum baru, melainkan untuk memperjelas norma sudah diatur dalam undang-undang.

“Norma barunya tentu kami coba masukkan ke saran revisi UU UTE. Ini hal maksimal yang bisa kami lakukan,” sebutnya.

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Kemudian, SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud MD menyatakan, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan warga UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Kini, Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Informasi dan Teknologi tengah menyusun buku saku berisi SKB Pedoman Implementasi UU ITE itu.

Buku saku itu nantinya bakal dibagikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sosialisasi.

“Saat ini, fokus bersama tim dari Kominfo, mempersiapkan buku saku untuk kami sebarkan. SKB UU ITE dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari aparat,” tutupnya. (***)

Baca juga: Menko Polhukam Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

...

Artikel Terkait

wave

Defisit APBN Mei 2021 Melebar, Tercatat Senilai Rp 219 Triliun

Kemenkeu mencatat defisit APBN Mei 2021 melebar senilai Rp 219 triliun dibanding April 2021, itu setara dengan 1,32 persen terhadap PDB.

Ekonom: Potensi Warisan Utang 10 Ribu Triliun Rupiah

Ekonom senior Didik J Rachbini menyebut potensi warisan utang Presiden Jokowi ke pemerintahan berikutnya senilai 10 ribu triliun rupiah.

SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Pemerintah, Kejaksaan dan Polri, sepakat akan mempedomani pasal 27, 28, 29 dalam UU ITE, dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut gunakan dana pinjaman luar untuk belanja alat militer, besarannya tidak dirinci.

Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri, andalkan dana transfer.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;