SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

<p>Foto: SKB Pedoman UU ITE</p>
Foto: SKB Pedoman UU ITE

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah, Kejaksaan dan Polri, sepakat akan mempedomani pasal 27, 28, 29 dalam UU ITE, bentuk kesepakatan itu dikuatkan dengan ditekennya Surat Keputusan Bersama atau SKB.

Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disaksikan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” ungkap Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.

Baca juga: Ratusan Siswa Parimo Putus Sekolah

Banyak masyarakat merespons jika UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan dua keputusan yaitu, revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi SKB UU ITE 3 kementerian lembaga.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” ujarnya.

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Hal ini juga perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting,” tutupnya. (***)

Baca juga: Lindungi Tugas Wartawan, LBH Desak Aktifkan Pedoman Penanganan Kasus Kekera

...

Artikel Terkait

wave

Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut gunakan dana pinjaman luar untuk belanja alat militer, besarannya tidak dirinci.

Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri, andalkan dana transfer.

30 Persen Belanja Daerah Tidak Bermanfaat untuk Masyarakat

Temuan BPKP menyebut sekitar 30-40 persen belanja daerah melalui APBD dinilai tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN Libatkan PPAT Dalam Pendaftaran Tanah

Percepat proses pendaftaran tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pengumpulan data yuridis.

Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online

Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan melalui suratnya meminta Kominfo blokir game online di wilayahnya, meracuni anak-anak usia sekolah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;