Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

<p>Foto: Gedung BPK RI.</p>
Foto: Gedung BPK RI.

Berita nasional, gemasulawesi– Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri.

Reviu itu meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal 503 Pemda.

“Sebagian besar Pemda atau 443 dari 503 Pemda (88,07 persen) masuk dalam kategori belum mandiri,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 22 Juni 2021.

Kemandirian fiskal sebagian besar Pemda belum maksimal, menunjukkan daerah masih sangat bergantung ke pemerintah pusat, dalam hal ini dana transfer ke daerah (TKDD).

Daerah itu belum memaksimalkan potensi di daerah masing-masing untuk menambah penerimaan negara dalam membiayai berbagai program dan proyek strategis.

Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

Baca juga: Parigi Moutong Tuntaskan Verifikasi Klaim Bansos Masyarakat Prasejahtera

Baca juga: DLH Nilai Tanggul Baru Teluk Palu Berbahaya

“Daerah sangat tergantung pada dana transfer ke daerah untuk membiayai belanja di masing-masing Pemda,” tuturnya.

Tercatat mayoritas Pemda atau sekitar 468 dari 503 Pemda juga tidak mengalami perubahan status kemandirian fiskalnya sejak tahun 2013.

Baca juga: Disdikbud Parimo Ancam Ganti Kepsek Lambat Lapor Dana Bos

Baca juga: Gubernur Siap Orbitkan Pengusaha Daerah ke Level Nasional

Kemandirian fiskal ini tidak berubah meski saat pandemi covid 19 menghantam Indonesia. Bahkan terdapat kesenjangan antardaerah yang masih cukup tinggi.

“Hal ini menunjukkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhannya sendiri masih belum merata,” sebutnya.

Baca juga: Pembangunan Parigi Moutong 2021, Memajukan Infrastruktur Dan Pemerataan Ekonomi

Baca juga: Presiden Setujui Usulan Gubernur Soal Kenaikan Fiskal Sulawesi Tengah

BPK menemukan, daerah bukan penerimaan dana keistimewaan atau dana otonomi khusus memiliki proporsi status IKF lebih baik dibanding daerah penerima.

“Ini menunjukkan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masing tinggi karena dana keistimewaan/dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer,” tutupnya. (***)

Baca juga: Rusdi Mastura Perjuangkan Peningkatan Fiskal Sulteng

Baca juga: Lagi, Realisasi Dana BOS Parimo Lambat Lapor

Baca juga: DPRD Rapat Paripurna Sertijab Gubernur Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

30 Persen Belanja Daerah Tidak Bermanfaat untuk Masyarakat

Temuan BPKP menyebut sekitar 30-40 persen belanja daerah melalui APBD dinilai tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN Libatkan PPAT Dalam Pendaftaran Tanah

Percepat proses pendaftaran tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pengumpulan data yuridis.

Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online

Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan melalui suratnya meminta Kominfo blokir game online di wilayahnya, meracuni anak-anak usia sekolah.

DPR RI Duga Pengadaan Sapi Program 1000 Desa Sapi Bermasalah

DPR RI menduga pengadaan sapi program 1000 desa sapi bermasalah, Program tidak terealisasi dan terpaksa berlanjut tahun.

KPAI Dorong Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

KPAI) mendorong pemerintah pusat dan daerah, menunda pembukaan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021, karena meningkatnya kasus covid 19

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;