Bandung, gemasulawesi - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah memberikan respons yang sangat tegas terhadap kasus pungutan pembohong (pungli) yang terjadi di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung.
Dalam keterangan resminya, Bey Machmudin menyatakan bahwa kasus pungli di Masjid Al Jabbar tidak boleh terulang dan menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk pungli di Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa kejadian pungli yang viral di media sosial akan menjadi momentum untuk membersihkan layanan publik dari praktik pungli di Jawa Barat.
“Pungli di Masjid Al Jabbar jadi momentum kita berantas pungli di Jabar,” jelas Bey.
Pihak Bey Machmudin juga meminta kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) untuk segera mengatasi masalah serius ini, mengingat kasus pungli tidak hanya terjadi di Masjid Al Jabbar tetapi juga di kawasan wisata dan sektor layanan publik lainnya.
Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik pungli secara menyeluruh di Jawa Barat.
Khusus terkait kasus pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin menyampaikan bahwa Pemdaprov Jabar bersama Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar telah mengadakan rapat bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini dilakukan untuk mengatasi kasus pungli yang telah menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Bey Machmudin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan Masjid Al Jabbar ke depan, mengingat biaya operasional masjid yang mencapai miliaran rupiah per bulan.
Ia menekankan pentingnya manajemen yang baik dalam mengelola aset pemprov, termasuk Masjid Al Jabbar, agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
“Al Jabbar dan aset pemprov akan banyak masalah jika tidak dikelola dengan baik. Karena kita hanya berpikir membangun, tapi pengaturan lainnya tidak berpikir,” katanya.
Salah satu hal yang juga disoroti oleh Bey Machmudin adalah pentingnya transparansi terkait anggaran pemeliharaan masjid agar masyarakat dapat turut mengontrol pengelolaan dan memastikan bahwa biaya operasional tersebut dapat tertangani dengan baik.
Hal ini menunjukkan komitmen Bey Machmudin untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan aset publik seperti Masjid Al Jabbar.
Merebaknya kasus ini berawal dari cuitan dari akun @petanirumah memang telah menjadi sorotan publik karena mengungkapkan pengalaman yang tidak menyenangkan terkait praktik pungutan liar (pungli) di Masjid Raya Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat.
Warganet ini menyatakan bahwa ia tidak akan mengunjungi masjid tersebut lagi dan tidak akan merekomendasikannya kepada orang lain.
Dalam cuitannya yang viral, @petanirumah menceritakan bahwa ia mengalami kesulitan dalam mencari tempat parkir dan akhirnya dipaksa membayar uang parkir "seikhlasnya" kepada petugas parkir.
"Mesjid yang nggak akan pernah saya kunjungi dan tidak akan pernah saya rekomendasi untuk di kunjungi," keluh akun X @petanirumah.
Pengalaman ini menjadi tidak menyenangkan karena mengindikasikan adanya praktik pungli yang terjadi di lingkungan masjid.
Lebih lanjut, setelah melaksanakan sholat Isya, @petanirumah juga mencatat bahwa ia kembali dimintai uang parkir oleh petugas yang berbeda.
Hal ini menggambarkan bahwa praktik pungli tersebut terjadi secara sistematis di Masjid Al Jabbar, yang seharusnya menjadi tempat ibadah yang bersih dan aman dari hal-hal yang merugikan jemaah. (*/Shofia)