Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, tanggal 12 Februari 2024, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan jika KPK mengendus dan menduga jika terdapat aliran uang hasil korupsi pengadaan APD Covid 19 ke berbagai pihak.
Menurut Ali Fikri, dugaan KPK tersebut diperoleh setelah sebelumnya mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang dilakukan hari Rabu pekan lalu, tanggal 7 Februari 2024.
Diketahui jika pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19.
Laporan menyatakan jika kedua saksi yang diperiksa KPK tersebut adalah Budi Sylvana yang merupakan PPK atau pejabat pembuat komitmen di Pusat Krisis Kesehatan untuk rentang waktu tanggal 28 Maret hingga bulan September 2020, serta Pius Rahardjo.
Pius Rahardjo dilaporan merupakan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B di Bogor tahun 2020 yang juga adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dari bulan Januari 2022 hingga sekarang.
Ali memaparkan jika kedua saksi tersebut hadir untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Terkait dengan Kasus Harun Masiku, Sidang Gugatan Pra Peradilan MAKI terhadap KPK Digelar Hari Ini
“Yang dikonfimasi oleh tim penyidik KPK diantaranya adalah besaran anggaran untuk pengadaan APD Covid 19 di Kementerian Kesehatan dan kaitan hitungan pos,” katanya.
Ali menambahkan jika untuk kasus pengadaan APD Covid 19, KPK mengendus adanya kerugian yang diderita negara yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
“Oleh karena itu, dugaan aliran uang yang dinikmati sejumlah pihak menjadi salah satu materi yang didalami oleh KPK melalui pemeriksaan 2 orang saksi tersebut,” terangnya.
Baca Juga:
Terdapat Informasi Kapolri Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Mabes Polri Tegaskan Itu Adalah Hoaks
Sebelumnya, Ali mengungkapkan jika kerugian sementara yang diderita negara dari hasil perhitungan sekitar 625 milyar rupiah.
“Namun, nilai kerugian tersebut belum final karena KPK masih menunggu hasil kalkulasi dari BPKP untuk mendapatkan nilai kerugian yang pasti untuk kasus ini,” jelasnya.
Diketahui jika KPK menyelidiki proyek pengadaan APD Covid 19 yang terjadi di Kementerian Kesehatan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. (*/Mey)